Keberatan Pajak Migas Diputuskan Desember



Proses
keberatan pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan minyak dan gas akan
diputuskan pada 15 Desember mendatang. Sebelumnya, sejumlah KKKS
eksplorasi secara resmi telah mengajukan keberatan kepada Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Keberatan tersebut terkait
pengenaan PBB terhadap wilayah kerja yang dikelola karena belum
berproduksi serta tidak mengerjakan seluruh wilayah kerjanya.





“Sekarang
sedang diproses revisinya, mudah-mudahan itu bisa diselesaikan.
Responnya sudah positif,” kataLukman Mahfoez, Presiden Indonesian
Petroleum Association, di Jakarta, Kamis (21/11).


Lukman
menjelaskan, keberatan yang diajukan cukup besar nilainya, sekitar
US$260 juta untuk tahun 2011 dan 2012. Jika pengenaan PBB atas wilayah
eksplorasi tidak dicabut, tentu akan membebani investor. Padahal,
eksplorasi bisa berhasil bisa juga tidak.





“Sementara belum tentu menemukan minyak, pajak yang dikenakan sudah besar,” ujarnya.


Dia
mengingatkan, dari eksplorasi dari tahun 2009-2011,ada dua belas
kontrak bagi hasil yang gagal untuk pengeboran di laut dalam. Jumlah
investasi tersebut hampir mencapaiUS$2miliar. “Itu hilang begitu saja,”
tuturnya.





Lukman
melanjutkan, jika keberatan yang diajukan pihaknya sejak bulan Juni
lalu diterima, ia memastikan eksplorasi akan berjalan terus.





Untuk diketahui, pengenaan PBB sektor pertambangan migas diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012
tanggal 20 April 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi
dan Panas Bumi. Regulasiini mengatur bahwa PBB sektor Migas dikenakan
terhadap bumi dan bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau
sejenisnya.





“Kalau keberatannya diterima, pajak eksplorasi akan tidak ada,” ucapnya.


Objek pajak bumi diklasifikasi menjadi dua, yaitu permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman (onshore) dan perairan lepas pantai (offshore),
serta tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Secara rinci,
disebutkan permukaan bumi untuk areal onshore meliputi areal produktif,
areal belum produktif, areal tidak produktif, areal emplasemen dan areal
pengaman. Sementara itu, tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi
terdiri dari tubuh bumi untuk kegiatan eksplorasi dan tubuh bumi untuk
kegiatan eksploitasi.





“Kalau memang itu kesalahan, kita terima. Hal yang penting bagaimana membenarkannya,” tambah Lukman.





Direktur
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rachmany, mengakui adanya
kesalahan dalam penghitungan pajak migas. Menurutnya, hal itu karena
banyak kontraktor kontrak kerja sama yang salah mengisi surat
pemberitahuan objek pajak (SPOP). Menurutnya, KKKS itu mengisi
berdasarkan wilayah kerja, bukan wilayah eksploarasi.





“Maka ketika dikonversi nilainya menjadi puluhan miliar,” ujarnya.


Sayangnya,
lanjut Fuad, ketika ada kesalahan pengisian petugas pajak tidak bisa
serta merta melakukan koreksi. Koreksi kesalahan pengisian SPOP harus
lewat proses keberatan dulu. Tindakan yang harus dilakukan cukup dua jam
jadi harus ditempuh lebih dari dua bulan.





Ia
mengatakan, ini berkaitan dengan kepercayaan publik yang sedang sangat
rendah terhadap petugas pajak akibat kasus penyelewengan pajak. Oleh
karena itu, Fuad merasa semua pihak sekarang mengawasi petugas pajak.





“Ya
KPK, kepolisian, maupun kejaksaan mengawasi. Orang pajak pun tidak
punya ketidakpastian hukum terhadap dirinya. Jadi, melakukan yang benar
saja petugas bisa dihukum, apalagi melakukan yang salah. Sebab, banyak
kecurigaan petugas pajak main mata dengan wajib pajaknya,” katanya.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Keberatan Pajak Migas Diputuskan Desember"

Posting Komentar