Hukum Tata Negara dan Kedudukannya dalam Sistem Hukum Nasional


A. 
Latar
Belakang




Dalam mempelajari suatu
ilmu, perlu diperhitungkan secara matang mengenai dasar-dasar, sebuah teori,
sejarah, pengertian hingga kebenaran dari sebuah ilmu tersebut. Begitu pula
saat kita mempelajari ilmu administrasi negara. Dalam mempelajari ilmu administrasi
negara,  terdapat pula kajian-kajian di
dalamnya. Kajian itu bisa berupa konsep-konsep, teori-teori, dasar-dasar,
sistem-sistem hingga hukum-hukum yang berlaku dalam administrasi negara. Dalam
makalah ini, hukum administrasi negara akan lebih rinci dibahas. Membahas hukum
administrasi negara merupakan hal yang bisa dijadikan dasar dalam menentukan
kajian kebijakan yang akan diambil dalam administrasi negara. Permasalahan yang
muncul dalam mempelajari hukum administasi negara adalah belum mengertinya persamaan
antara hukum administrasi negara dengan hukum tata negara. Adapula persamaan
antara dan hukum administrasi negara, hukum tata negara dan hukum tata usaha
negara. Secara rinci, semua permasalahan antara persamaan kedudukan dan
perbedaan-perbedaan mendasar akan lebih jelas dalam makalah ini.




B. 
Pengertian
Hukum Tata Negara


Hukum tata Negara berasal dari bahasa
Belanda “staatsrecht” dalam bahasa
Indonesia berarti hukum negara. Hukum negara dalam kepustakaan di Indonesia
berarti menjadi hukum tata negara. Dalam bahasa Inggris, Hukum Tata Negara
dipergunakan istilah “Constitutional Law”,
ini didasarkan  dalam hukum tata negara
unsur konstitusi yang lebih menonjol. Hukum Tata Negara dalam arti luas
meliputi juga Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara (yang
mencakup Hukum Tata Pemerintahan).


Menurut Van Praag, baik hukum tata
negara maupun hukum tata usaha negara adalah suatu sistem delegasi dari
peraturan-peraturan tentang kekuasaan yang bertingkat-tingkat.1 Berikut
adalah beberapa definisi Hukum Tata Negara menurut beberapa pakar:


1.    Prof. Mr.
Dr. J.H.A. Logemann


a.    Hukum
Tata negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan
jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu
negara.


b.    Hukum
Tata Negara ialah hukum organisasi negara (hukum mengenai organisasi negara).


2.    Prof. Mr.
W.F. Prins



        Hukum
Tata Negara ialah hukum yang menentukan aparatur negara hukum yang fundamental
yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.


3.    Prof. Mr.
Dr. C. van Vollenhoven



        Hukum
Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara.


4.    Prof. Mr.
Dr. L.J. van Apeldoorn



        Hukum Tata Negara (dalam arti sempit)
ialah hukum yang menunjukan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan
batas-batas kekuasaannya.
 

5. A.V.
Dicey (sarjana Inggris)




        Hukum
Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung atau tidak langsung
mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.


6.    Maurice
Duverger (sarjana Prancis)



        Hukum Tata Negara ialah hukum yang
mengatur organisasi dari tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.


7.    Prof. Mr.
R. Djokosutono



        Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai
Konstitusi Negara dan Konstelasi Negara, dank arena itu Hukum Tata Negara
disebut juga Hukum Konstitusi Negara (Constitutional
Law
)


C. 
Sumber-sumber
Hukum Tata Usaha Negara Indonesia


Sumber hukum formal dalam Hukum Tata
Negara Indonesia, antara lain:


1.    Undang-Undang
Dasar 1945:


a.    Ketetapan
MPR;


b.    Undang-undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang;


c.    Peraturan
Pemerintah;


d.    Keputusan
Presiden;


e.    Peraturan
pelaksana lainnya;


2.    Konvensi
ketatanegaraan (convention);


3.    Traktat
Perjanjian.2


4.    Keputusan Hakim (Yurisprudensi)


5.    Kebiasaan (Custom)


6.    Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)


D. 
Kedudukan
Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara


Kedua cabang ilmu ini mempunyai kaitan
yang sangat erat karena merupakan satu bagian. Namun, terdapat dua kelompok
berbeda pendapat yang satu dengan lainnya:


1.    Kelompok
Pertama


Kelompok
pertama ini membedakan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara
dengan sangat tajam. Penganut teori ini, diantaranya Van Vollenhoven,
Oppenheim, Logemann, dan Stellinga.


a.    Van
Vollenhoven


Perbedaan dikemukakan secara yuridis
prinsipiil dan konsekuen. Prinsipiil berarti, antara hukum tata negara dan
hukum administrasi negara terdapat perbedaan yang tajam karena dalam mencari
dasar perbedaan yang bersangkutan tidak menghubungkannya dengan factor diluar
hukum, tetapi didalam sifat dan hakikat hukum itu sendiri.


b.    Oppenheim


Hukum tata negara sama dengan negara dalam
keadaan tidak bergerak. Sedangkan hukum administrasi negara adalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang
rendah.3


c.    J.A.
Logemann


Membedakan secara tajam, hukum dalam arti
sempit (staatsrecht in engere zin)
meliputin persoonleer dan gebiedsleer. Hukum administrasi negara (administratiefrecht) meliputi ajaran
mengenai hubungan hukum  leer der recht betrekkingen.


d.    J.R.
Stellinga


Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur
hak dan kewajiban warga negara. Sedangkan hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur cara pelaksanaan wewenang hak dan kewajiban tersebut dalam
hukum tata negara.


2.    Kelompok
Kedua


Kelompok
kedua tidak membedakan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara
secara tidak tajam. Penganut teori ini adalah Kranenburg, Van der Pot, dan
Vegting.


a.    Kraneburg


Perbedaan antara hukum tata negara dengan
hukum administrasi negara tidak prinsipiil. Sehingga lebih tepat disamakan
dengan hukum perdata dan hukum dagang.


b.    Van
der Pot


Menurut Van der Pot, perbedaan antara hukum
tata negara dengan hukum administrasi negara tidak membawa akibat hukum.


c.    Vegting


Menurut Vegting, hukum tata negara dan hukum
administrasi negara penyelidikannya sama. Oleh karena itu, tidak prinsipiil
perbedaannya. Perbedaan itu hanya dari cara pendekatannya.


E. 
Kedudukan
Hukum Tata Negara dalam Sistem Hukum Nasional


Aturan-aturan hukum
dalam suatu negara bersama-sama secara keseluruhan merupakan tatanan yang
disebut Tata Hukum. Salah satu di antara Tata Hukum itu adalah Tata Hukum yang
mengatur Ketatanegaraan. Diantara aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu
negara terdapat kaitan atau hubungan, sehingga terbentuk mekanisme, sistem
secara nasional yang kemudian membentuk sistem hukum nasional.


Hukum Tata Negara
termasuk dalam dan merupakan salah satu bagian hukum publik. Sebagai bagian
dari hukum publik, hukum tata negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan
umum, mengatur hubungan hukum antara negara dengan alat-alat perlengkapannya,
dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban
warganegaranya. Jadi, dalam sisitem hukum nasional yang berlaku, hukum tata
negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan
dapat dikatan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang menentukan arah
perjalanan kehidupan negara, atau hukum yang mengemudikan negara.


Demikianlah kedudukan
hukum tata negara dalam sistem hukum nasional kita dewasa ini, yang ternyata
berkaitan erat dengan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara (organisasi
negara).
 


F.  
Daftar
Pustaka


Radjab,
Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia.
Jakarta: Rineka Cipta.


Kansil,
C.S.T, Christine S.T. Kansil. 2009. Latihan
Ujian: Hukum Tata Negara di Indonesia
. Jakarta: Sinar Grafika.


Huda,
Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara
Indonesia
. Jakarta: RajaGrafindo Persada.


Titok,
Soembodo. 1988. Hukum Tata Negara.
Bandung: Eresco.


Daman, Rozikin. 1993. Hukum
Tata Negara: suatu pengantar
. Jakarta: RajaGrafindo Persada.


Kansil, C.S.T. 2000. Hukum
Tata Negara Republik Indonesia 1
. Jakarta: Rineka Cipta.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Tata Negara dan Kedudukannya dalam Sistem Hukum Nasional "

Posting Komentar