Perbadaan Peradilan Negeri, Peradilan Tinggi dan Mahkamah Agung



Pengadilan Umum



Pengadilan
Umum termasuk badan pengadilan yang menguruskan segala perkara hukum
(baik pidana maupun perdata) yang terjadi di kalangan penduduk sipil.
Pengadilan Umum mempunyai tingkatan sebagai berikut:



a. Pengadilan Negeri



Pengadilan
negeri sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat
pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua
golongan penduduk (warganegara dan orang asing). Perkara-perkara
diadili oleh seorang hakim yang dibantu oleh seorang panitera. Daerah
hukum pengadilan ini pada dasarnya meliputi satu daerah tingkat
kabupaten/kota. Pada Pengadilan Negeri ada seorang Ketua, seorang Wakil
Ketua dan beberapa orang hakim dan panitera. Pengadilan Negeri dibentuk
oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung.



b. Pengadilan Tinggi



Pengadilan Tinggi ialah pengadilan banding yang mengadili pada tingkat kedua
(tingkat banding) sesuatu perkara perdata dan perkara pidana, yang
telah diadili atau diputuskan oleh Pengadilan Negeri pada tingkat
pertama. Pemeriksaan di sini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara
saja, kecuali bila diperlukan pengadilan Tinggi untuk langsung
mendengarkan para pihak yang berperkara. Adapun kekuasaan mengadili
Pengadilan Tinggi ialah:



1) Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Negeri di dalam derah hukumnya.



2) Memberi pimpinan kepada Pengadilan-pengadilan Negeri di daerah kekuasaannya.



3) Melakukan
pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan
menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan
sewajarnya.



4) Perbuatan hakim Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti.



c. Mahkamah Agung



Berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).
Susunannya terdiri dari seorang ketua, ketua muda dan wakil ketua MA
baik yudisial atau non yudisial, dibantu oleh panitera. Jaksa Agung dan
Jaksa Agung Muda bertindak sebagai penuntut umum. Mahkamah Agung dapat
mengambil putusan dengan tiga orang Hakim Agung. Hakim Mahkamah Agung
diangkat oleh Presiden atas usul DPR melalui Ketua Mahkamah Agung dan
Menteri Kehakiman.



Tugas Mahkamah Agung ialah:



1) Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perselisihan jurisdiksi.



2) Memberi kasasi atau membatalkan keputusan Hakim yang lebih rendah.



3) Memberi
keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit
(Pengadilan wasit atau Pengadilan Arbiter ialah peradilan swasta yang
terdapat dalam dunia perdagangan dan yang diakui oleh Pemerintah).



4) Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan.



5) Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara-pengacara dan notaris-notaris. 



6) Memberi
keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang soal-soal yang berhubungan
dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh Pemerintah.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbadaan Peradilan Negeri, Peradilan Tinggi dan Mahkamah Agung"

Posting Komentar