Pengadilan Umum termasuk badan pengadilan yang menguruskan segala perkara hukum (baik pidana maupun perdata) yang terjadi di kalangan penduduk sipil. Pengadilan Umum mempunyai tingkatan sebagai berikut:
a.Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warganegara dan orang asing). Perkara-perkara diadili oleh seorang hakim yang dibantu oleh seorang panitera. Daerah hukum pengadilan ini pada dasarnya meliputi satu daerah tingkat kabupaten/kota. Pada Pengadilan Negeri ada seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan beberapa orang hakim dan panitera. Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung.
b.Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi ialah pengadilan banding yang mengadili pada tingkat kedua (tingkat banding) sesuatu perkara perdata dan perkara pidana, yang telah diadili atau diputuskan oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama. Pemeriksaan di sini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila diperlukan pengadilan Tinggi untuk langsung mendengarkan para pihak yang berperkara. Adapun kekuasaan mengadili Pengadilan Tinggi ialah:
1)Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Negeri di dalam derah hukumnya.
2)Memberi pimpinan kepada Pengadilan-pengadilan Negeri di daerah kekuasaannya.
3)Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
4)Perbuatan hakim Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti.
c.Mahkamah Agung
Berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI). Susunannya terdiri dari seorang ketua, ketua muda dan wakil ketua MA baik yudisial atau non yudisial, dibantu oleh panitera. Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda bertindak sebagai penuntut umum. Mahkamah Agung dapat mengambil putusan dengan tiga orang Hakim Agung. Hakim Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas usul DPR melalui Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman.
Tugas Mahkamah Agung ialah:
1)Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perselisihan jurisdiksi.
2)Memberi kasasi atau membatalkan keputusan Hakim yang lebih rendah.
3)Memberi keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit (Pengadilan wasit atau Pengadilan Arbiter ialah peradilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan yang diakui oleh Pemerintah).
4)Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan.
5)Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara-pengacara dan notaris-notaris.
6)Memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh Pemerintah.
0 Response to "Perbadaan Peradilan Negeri, Peradilan Tinggi dan Mahkamah Agung"
Posting Komentar