Macam-Macam Penundukan Diri dan Penjelasanya





Penundukan Diri ada 4 macam yaiu meliputi:
1. Penundukan diri sepenuhnya;
2. Penundukan diri sebagian;
3. Penundukan diri utk perbuatan tertentu;
4. Penundukan diri diam-diam (veronder stelde).
Orang dianggap menundukan diri secara diam-diam atau sukarela apabila melakukan tindakan hukum yang diatur dalam hukum perdata, dimana hal ini tidak ada diatur dalam hukum mereka.
Contoh : menandatangani cek, karena hukum adat tidak ada aturan mengenai cek.
Nah kalo Singapore : karna menganut common Law, sistem hukum yg mereka pake dalam veronder stelde sangat mirip dengan aturan yang berlaku di banyak yurisdiksi civil law dan juga aturan yang termaktub di dalam Perjanjian Roma yang berlaku di Uni Eropa.
Aturan pilihan hukum dipertimbangkan oleh Komite Reformasi Hukum/Law Reform Committee dari Singapore Academy of Law (Reformasi Hukum Berkenaan Dengan Pilihan Hukum Di Dalam Perjanjian/Reform of the Law Concerning Choice of Law in Contract), yang merekomendasikan untuk tetap menggunakan common law. Sebagian besar masalah yang timbul dari perjanjian (dalam hal hukum internasional privat) diatur berdasarkan hukum yang sesuai dari perjanjian tersebut.
Suatu perjanjian adalah sah secara formil apabila sah menurut hukum yang sesuai dari perjanjian atau hukum dimana perjanjian tersebut ditandatangani (PT Jaya Putra Kundur Indah v Guthrie Overseas Investments Pte Ltd [1996] SGHC 285).
Dasar yurisdiksi perdata dari pengadilan Singapura Kitab Undang-Undang Yudikatur Mahkamah Agung/Supreme Court of Judicature Act, Cap 322, 1999 Ed (dan ketentuan-ketentuan yang sesuai di dalam Undang-Undang Pengadilan Subordinasi/Subordinate Courts Act, Cap 321, 1999 Ed)
Yurisdiksi Teritorial
Pengadilan Singapura memiliki kewenangan terhadap pihak tergugat yang diberikan somasi ketika ia berada di Singapura, atau apabila ia setuju untuk tunduk pada yurisdiksi Singapura di dalam perjanjiannya dengan pihak penggugat dan juga setuju dengan cara penyampaian somasi di Singapura dan penyampaian somasi dilakukan sebagaimana mestinya. Misalnya, seorang wisatawan yang singgah di Singapura dapat diberikan somasi ketika ia berada Singapura. Pihak tergugat dapat disomasi di Singapura apabila ia menyetujui bahwa pengadilan Singapura memiliki kewenangan untuk mengadili perselisihan yang timbul berdasarkan perjanjiannya dengan pihak penggugat dan bahwa penyampaian somasi dapat dilakukan melalui agennya di Singapura, atau diposkan ke alamat tertentu di Singapura. Pengadilan Singapura juga memiliki kewenangan apabila di dalam proses perkara, pihak tergugat mengambil langkah yang jelas-jelas menunjukkan bahwa ia telah menerima yurisdiksi pengadilan; pihak tergugat dalam hal ini telah menundukkan diri pada yurisdiksi pengadilan.
Seketika setelah yurisdiksi pengadilan diterima dengan cara demikian, pihak tergugat dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menunda proses perkara dengan alasan bahwa pengadilan Singapura bukan merupakan forum yang natural untuk mengadili perkara. Sebagaimana halnya dalam proses perkara setempat, pihak tergugat juga dapat mengajukan permohonan agar gugatan ditolak dengan alasan bahwa terdapat penyalahgunaan yurisdiksi pengadilan karena gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak beralasan.
Yurisdiksi Ekstra-Teritorial
Apabila penyampaian somasi di Singapura tidak dimungkinkan, maka pihak penggugat dapat mengajukan permohonan ijin kepada pengadilan agar dapat menyampaikan somasi ke pihak tergugat di luar negara Singapura. Pengadilan dapat memberikan ijin tersebut apabila beberapa persyaratan terpenuhi.
Persyaratan-persyaratan yang paling utama adalah:
(1) bahwa terdapat perkara yang dasar argumentasinya kuat dimana telah terbukti adanya hubungan yang jelas antara perkara yang bersangkutan dengan negara Singapura – dalam banyak kasus, hal ini akan melibatkan hubungan antara fakta-fakta, hukum, pokok perselisihan atau para pihak, dengan negara Singapura – (lihat Order 11, Rules of Court, Cap 322 R5, 2004 Ed);
(2) pengadilan Singapura merupakan forum natural untuk menyelesaikan perselisihan; dan
(3) terdapat permasalahan serius yang harus diadili berdasarkan bobotnya. Misalnya, pihak penggugat dapat mencoba membuktikan hubungan dengan negara Singapura, dengan memperlihatkan bahwa perjanjian yang menjadi dasar gugatan dibuat di Singapura atau diatur berdasarkan hukum Singapura.
Fungsi dan Penundukan Diri Suami-Isteri
Istri yang dominan, suami yang lemah pengaruhnya besar sekali terhadap gereja dan keturunan. Pria harus dibantu oleh wanita. Fungsi istri adalah sebagai penolong, dan jika istri bisa menjadi dominan, harus dipertanyakan apakah suaminya terlalu lemah sehingga terlalu banyak ditolong. Sampai kendali keluarga ada pada tangan istri. Ini tidak sehat. Tuhan telah memberikan struktur keluarga Kristen yang baik dalam Alkitab. Ini juga penting bagi anda yang belum menikah supaya tidak salah memilih.
Tuhan sebenarnya sudah membuat sebuah aturan. Siapa yang melanggar aturanNya, menanggung resikonya, termasuk bagaimana kita membentuk sebuah kelluarga. Wanita adalah tulang rusuk dari lelaki. Berarti, pernikahan adalah mengembalikan tulang rusuk itu kepada lelaki. Mari kita lihat apa yang Tuhan perintahkan untuk kita. Bagi yang belum menikah, jangan salah pilih. Yang wanita jangan memilih suami yang lembek, yang malas. Pilih suami yang punya daya juang. Walaupun sekarang dia tidak punya apa-apa, daya juang adalah modal besar untuk bisa berhasil kedepan. 1 Korintus 11:3 – Tetapi aku mau, supaya kamu mengetahui hal ini, yaitu Kepala dari tiap-tiap laki-laki ialah Kristus, kepala dari perempuan ialah laki-laki dan Kepala dari Kristus ialah Allah. Ini bekal bagi anda yang mau menikah, yang akan memilih teman hidup dan juga sekaligus bagi anda yang sudah menikah. Jika ada yang salah, perbaiki; yang betul, teruskan supaya menjadi suatu tradisi yang baik. Dasar untuk membentuk keluarga ada di Efesus 5:22-23 – Hai istri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah kepala istri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh. Jadi seperti anda para istri menghormati Tuhan, anda juga harus menghormati suami anda seperti itu. Sama seperti jemaat tunduk kepada Kristus, istri harus tunduk kepada suami. Kenapa istri harus tunduk? Karena suami yang menyelamatkan istri. Efesus 5:24 berkata: Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah istri kepada suami dalam segala sesuatu. Tunduk kepada suami dalam segala sesuatu adalah hal yang berat, tapi Efesus 5:25-28 melanjutkan: Hai suami, kasihilah istrimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya untuk menguduskannya, sesudah Ia menyucikannya dengan memandikannya dengan air dan firman, supaya dengan demikian Ia menempatkan jemaat di hadapan diri-Nya dengan cemerlang tanpa cacat atau kerut atu yang serupa itu, tetapi supaya jemaat kudus dan tidak bercela. Demikain juga suami harus mengasihi istrinya sama seperti tubuhnya sendiri: Siapa yang mengasihi istrinya mengasihi dirinya sendiri. Ini namanya keadilan: istri diminta untuk tunduk pada suami seperti jemaat tunduk kepada Kristus; istri bisa tunduk kepada suami jika suami bisa mengasihi istrinya seperti Yesus mengasihi jemaat. Bagaimana jemaat tidak tunduk kepada Yesus setiap kali ingat kepada salib dan pengorbananNya? Jika suami bisa berfungsi sebagai Kristus, sampai rela korban nyawa bagi istri, bukan hanya setor gaji setiap bulan; istri tidak perlu dituntut, pasti tunduk dengan sendirinya.
Jadi intinya adalah masing-masing suami dan istri tidak boleh menuntut, tapi memberi. Suami berkata, “Aku mengasihimu hai istriku sama seperti Kristus mengasihi jemaatNya”. Dan sang istri berkata, “Bapak, aku menghormati engkau dan tunduk kepada perintahmu sama seperti jemaat tunduk kepada Kristus”. Itu kasih, dimana masing-masing memberi. Karena kasih tidak menuntut. Dari ayat-ayat inilah terbentuk sebuah struktur keluarga: ALLAH BAPA YESUS SUAMI ISTRI ANAK. Yesus tunduk kepada Bapa dan suami tunduk kepada Yesus karena pimpinan suami adalah Kristus. Jika suami macam-macam, para istri laporlah kepada Yesus. Dan dibawahnya suami adalah istri, jadi kepalanya istri adalah suami. Baru sesudah itu anak-anak yang diawasi, dibimbing, dikepalai oleh ayah dan ibunya. Jadi Kristus adalah kepala suami-istri atau Tuhan atas keluarga kita. Suami adalah kepala istri. wewenang pertama. Dia yang paling bertanggung jawab dalam keluarga. Istri menjadi penolong bagi suami untuk urusan rumah tangga. Dialah wewenang kedua. Lalu anak-anak memperoleh teladan yang baik dari orang tuanya. Karena anak melihat perbuatan orang tuanya bukan hanya mendengar perintah.
Untuk Yesus tunduk kepada Bapa, itu sudah dibuktikan berkali-kali dalam Alkitab. Masalahnya ada di suami kebawah: suami yang susah tunduk kepada Yesus, istri yang susah tunduk kepada suami dan anak-anak yang tidak hormat kepada orang tua. Jika struktur ini dirubah, misalnya istri menjadi diatas suami, telah terjadi pelanggaran atas perintah Tuhan. Banyak hal yang dapat membuat istri menjadi kepala keluarga, misalnya: pendidikan istri yang lebih tinggi, pendapatan istri yang lebih besar dan keluarga istri yang status ekonominya lebih dari suami. Bukannya tidak boleh, tapi hal-hal tersebut sering menjadi faktor istri menjadi dominan. Contoh-contoh lain adalah sifat dominan istri yang diturunkan oleh ibunya dan sifat suami yang lemah dan rendah diri, tidak ada daya juang. Apa akibatnya? Yang pertama muncul pada anak-anaknya. Anak-anak perempuan dari keluarga seperti itu akan meniru ibunya. Setelah dewasa, mereka pasti cari pria yang seperti ayahnya. Walaupun mungkin mereka jatuh cinta pada pria yang dominan juga, namun karakter mereka akan saling bentrok sehingga tidak cocok. Mereka akan merasa cocok hanya kepada pria yang bisa ditundukkan sama seperti yang mereka lihat ayahnya tunduk pada ibunya. Anak-anak pria dalam keluarga seperti ini juga akan meniru sifat ayahnya. Setelah dewasa, mereka juga hanya akan cocok pada wanita yang bisa mengambil keputusan bagi mereka dan memimpin mereka . Ini akan terjadi turun temurun jika tidak diperbaiki. Yang salah adalah suami dan istri. Istrinya salah karena menggantikan posisi suami, dan suaminya salah karena dia lemah dan meninggalkan posisi dan fungsinya. Dampak juga akan terjadi pada suami dan istri sendiri. Suami yang tidak dapat pujian dan hormat dari istri di rumah, akan mencari diluar. Demikian juga istri yang tidak mendapat pimpinan yang baik dari suami bisa saja jatuh hati kepada rekan pria kerjanya yang dikagumi sebagai sosok pemimpin yang hebat. Hanya gara-gara wanita dominan yang mengambil posisi suami, istri akan menjadi haus, suami haus dan anak-anak tidak akan mendapat figur ayah-ibu yang baik; haus semuanya dan pada akhirnya rusak semua.
     Jalan keluarnya adalah kembali kepada kehendak Tuhan. Istri kembali ke posisi yang benar berada dibawah kepemimpinan suami. Kristus menjadi Tuhan keluarga kita, suami memimpin keluarga, tidak boleh malas, berjuang terus supaya keluarga sejahtera. Jadilah imam dan memimpin keluarga dalam doa, berpuasa dan membangun mezbah keluarga. Suami agar banyak membaca, banyak usaha supaya tambah wawasan dan belajar menjadi pemimpin yang bijak. Bekerja keras, banting tulang supaya anda menjadi kebanggaan istri dan anak-anak. Istri tunduk kepada suami dan izinkan suami yang mengambil keputusan dalam keluarga. Penundukan diri dari istri sangat dibutuhkan suami, dan kepemimpinan suami sangat dibutuhkan istri dan anak-anak. Itulah struktur keluarga Kristen yang sehat. (DPN)
2)    Pasal 131 IS berbunyi sebagai berikut;
      Dinyaakan bahwa bagi golongan eropa berlaku hukum di negeri belanda (yaitu hukum Eropa atau hukum barat) dan bagi golongan-golongan lainya (bumiputra dan timur asing) berlaku hukum adatnya masing-masing kemudian apabila kepentingan umum serta kepentingan sosial mereka menghendakinya, hukum untuk golongan mereka Eropa dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga di perbolehkan membuat suatu peraturan baru bersam.
      Berdasarkann ketentuan pasal 131 IS di atas ini kodipikasi hukum perdata (burgerlijk wetboek) hanya beerlaku bagi golongan Eropa dan mereka yang di persamakan bagi golongan bumi putra dan timur asing berlaku hukum adat mereka masing-masing kecuali sejak tahun 1855 hukum perdata eropa di  berlakukan terhadap golongan timur asiing selain hukum keluarga dan hukum waris.
      Peraturan perundang-undangan Eropa yang dinyataakan  berlaku bagi orang-orang bumi putra ( Indonesia ) antara lain pasal 1601 – 1603 (lama) BW tentang perburuhan (stb. 1879 no. 256 ), pasal 1788 -1791 BW tentang hutang-piutang karena perjudian ( stb. 1907 no. 306 )dan bberapa pasal KUHD yaitu sebagian besar hukum laut. (stb. 1939 no. 570 jo no. 717)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Macam-Macam Penundukan Diri dan Penjelasanya "

Posting Komentar