latar Belakang Pelaksanaan Disiplin PNS di Pengadilan Negeri Garut
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Penelitian
Sebagaimana
telah diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan, aparatur negara dalam
meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan
keprofesionalan serta memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja
dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara
hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa.
Pendayagunaan
aparatur negara terus ditingkatkan terutama yang berkaitan dengan kualitas, efisiensi
pelayanan dan pengayoman pada masyarakat serta kemampuan professional dan
kesejahteraan aparat sangat di perhatikan dalammenunjang pelaksanaan tugas.
Undang-Undang Pokok Kepegawaian yaitu Undang – Undang No. 8 Tahun 1974 telah
dirubah melalui UU No.43 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil, dan diatur
lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri adalah suatu landasan hukum untuk menjamin pegawai negeri dan
dapat di jadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur negara yang baik dan
benar.
Penyusunan
aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat bergantung
kepada kualitas pegawai negeri dan mutu kerapian organisasi aparatur itu
sendiri. Dapat di ketahui bahwa kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah sangat penting
dan menentukan. Berhasil tidaknya misi dari pemerintah tergantung dari aparatur
negara karena pegawai negeri merupakan
aparatur Negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
Sesuai
dengan tujuan pembangunan nasional sebagaimana telah tercantum didalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan pembangunan tersebut
dapat dicapai melalui pembangunan nasional yang direncanakan dengan terarah dan
realitas serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh–sungguh. Tujuan
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan
makmur, merata dan berkesinambungan antara materil dan spirituil yang
berdasarkan pada Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional
terutama tergantung pada kesempurnaan pegawai negeri.
Dalam
rangka usaha mencapai tujuan nasional tersebut di atas diperlukan adanya
pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, negara dan pemerintah bersatu padu, bermental baik, berwibawa,
berdaya guna dan berhasil guna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi
akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi
masyarakat. Untuk mewujudkan pegawai negeri sebagaimana tersebut di atas maka
perlu adanya pembinaan dengan sebaik– aiknya atas dasar system karier dan
sistem prestasi kerja. Sistem karir adalah suatu sistem kepegawaian di mana suatu
pengangkatan pertama di dasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan di
dalam pengembangan selanjutnya yang dapat menjadi pertimbangan adalah masa
kerja, kesetiaan, pengabdian serta syarat–syarat objektif lainnya
Adapun
sistem prestasi kerja adalah sistem kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang
untuk menduduki suatu jabatan atau untuk kenaikan pangkat di dasarkan atas
kecakapan dan prestasi kerjayang di capai oleh pegawai.3 Kecakapan tersebut
harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasidi buktikan secara
nyata dan sistem prestasi kerja ini tidak memberikan penghargaan terhadap masa
kerja.
Pegawai negeri bukan
saja unsur aparat negara tetapi juga merupakan Abdi Negara dan Abdi Masyarakat
yang selalu hidup ditengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,
oleh karena itu dalam pelaksanaan pembinaan pegawai negeri bukan saja di lihat
dan diperlakukan sebagai Aparatur Negara, tetapi juga di lihat dan diperlakukan
sebagai warga negara. Hal ini mengandung pengertian, bahwa dalam melaksanakan
pembinaan hendaknya sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara
kepentingan dinas dan kepentingan pegawai negeri sebagai perorangan, dengan
ketentuan bahwa apabila ada perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan
pegawai negeri sebagai perorangan , maka kepentingan dinaslah yang harus di
utamakan
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan pada latar
belakang tersebut di atas dan banyaknya
permasalahan yang ada
mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Garut , maka
permasalahannya
dapat penulis rumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana
pelaksanaan peraturan disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 di Pengadilan Negeri Garut ?
2. Bagaimana
sanksi yang diterapkan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak mematuhi
peraturan disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 di Pengadilan Negeri Garut ?
C. Tujuan Penulisan
Mengacu pada rumusan
masalah di atas, maka tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah untuk :
1. Mengetahui
pelaksanaan kedisiplinan kerja pegawai negeri sipil di Pengadilan Negeri Garut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ?
2. Untuk
mengetahui bagaimana Sanksi yang di Tetapkan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang
tidak mematuhi peraturan Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri Garut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ?
D.
Kegunaan
Penulisan
1. Manfaat Teoritis
a. Bagi lembaga pendidikan, khususnya
Program Studi Pendidikan Administrasi Perkantoran Jurusan Pendidikan Ekonomi,
sebagai bahan kajian dan referensi sederhana terkait dengan peningkatan
kualitas pelayanan pendidikan.
b. Bagi peneliti, sebagai masukan dalam
pengembangan penelitian yang terkait dengan pelaksanaan kedisiplinan kerja
pegawai negeri sipil.
2. Manfaat Praktis
Bagi Pemerintah, sebagai salah satu
pertimbangan dalam membuat kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas
kedisiplinan pegawai negeri sipil di Pengadilan Negeri Garut
0 Response to "latar Belakang Pelaksanaan Disiplin PNS di Pengadilan Negeri Garut"
Posting Komentar