PENGANTAR HUKUM INDONESIA
System adalah susunan tatanan atau susunan yang teratur secara menyeluruh yang di susuun menadi suatu pola hingga menyeluruh untuk mencapai suatu tujua system hukum
System hukum adalah suatu susunan yang teratur dari aturran-aturan secara menyeluruh terdiri daari bagian-bagian yang Saling berkaitan, yang mengatur kehidupan manusia dari lahir sampai meninggal
Macam-macam system hukum meliputi:
1. System hukum eropa continental
2. System hukum anglo saxoon
3. System hukum aadat
4. System hukum islam
System hukum eropa continental prinsip utamany meliputi:
1. Hukum mempunyai kekuatan mengikat karena terwujud dalam undang-undang yang terkodipikasi
2. Lebih mengutamakan hukum tertulis (written law)
3. Sumber hukum yang utama adalah undang-undang dan kemudian di ikuti oleh yurisprudensi
4. Yurs prudensi hanya sebagai pelengkap sumber hukum
5. System hukum eropa continental menggolongkan hukum menjadi dua golongan yaitu:
1. Hukum public
2. Hukum adat (hukum perdata dan hukum dagang)
Systeh hukum aglo saxoon beerkembang di inggris. Australia, kanada, singapura, amerika serikat, philipina dan Negara yang persemakmuran
Prinsip utamanya meliiputi:
1. Suber huku utam keputusan hakim atau pengadilan (jurisprudensi)
2. Tidak mengenal kodipikasi
3. Peran hakim dalam doktrin hukum sangat besar ( de doktrin of presedent ) yaitu dalam memutuskan perkara yang sejenis hakim harus mengikuti putusan hakim yang terdahulu
4. Tidak secara jelas mengggolongkan hukum yaitu maksudnya misalnya adalah man ahukum public dan mana hukum privat
System hukum adat
System hukum iini terdapat di asia, cina, india ,jepang, Pakistan.
Prinsip utam sistemhukum adat adalah
1. Peraturan hukum tidak tertulis (unwritten law)
2. Hukum berkembang atas dasar perkembangan masyarakat itu sendiri
3. bersifat tradisional dan berpangkal pada kehendak nenek moyang
4. Besifat pleksibel (dapat beruba sesuai perkembangan jaman)
5. Pelaksana system hukum adat adalah pembuka adat
System hukum islam
Prinsip utamanya meliputi:
1. Sumber hukum islam yaitu al-quran
2. Sumber hukum islam adalah sunah nabi
3. Sumber hukum islam adalah ijma/ kesepakatan para ulama
4. Sumber hukum islam adalah kias (analogi)
Sumber h kum adala segala sesuatu yang menibulkan aturan yang bersipat memaksadan mempunyai sangsi yang tegas dan nyata atas penlanggaranya
Sumber hukum eropa continental urutanya adalah
1. UU
2. Kebiasaan
3. Yuriprudensi
4. Perjanjian
5. Doktrin ( pendapat para ulama )
Hierarki peraturan uundang-undang Negara republic Indonesia :
1. UUD 1945
2. UU atau peru ( peraturan uandang-undang)
3. PP (Peraturan Pemerintah)
4. Peraturan Persiden
5. Peraturan Daerah
Asas peraturan perundang-undangan meliputi:
1. Undang-undang tidak erlaku surut artinya undang-undang tersebut berlaku terhadap peristiwa2 yang yang menyatakan uandang-undang itu berlaku
2. Penguusan membuat undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan undang0undang yang ada di atasnya
3. Lex spesialis derogate lex generalis artinya undang-undang yang bersipat kusus menyampingka undang-undang yang bersipat umum
4. Lex postireori derogate lex periori artinya undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang terdahulu
5. Undang-undang sebagai sarana semaksimal mungkin mensejahtrakan masyarakat dan merubah perilaku masyarakat lebih baik
Kapan suatu undang-undang tidak beerlaku:
1. Jangka waktu yang di tentukan undang-undang itu sudah selesai
2. Keadaan dimana undang-uundang di adakan sudah tidak ada lagi
3. Undang-undang itu dengan tegas di cabut oleh instansi yang berwenang
4. Telah di adakan undang-undang yang baruyang isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
Lembar Negara adalah suatu lembaran kertas tempat menguundangkan atau mengumummkansuatu berita Negara agar sah berlaku,, ,lembar Negara di terbitkan oleh sekertariat Negara ,,, ,tambahan lembar negara d I gunakan untuk membuat penjelasan undang-undang yang baru
Asas fikti adalah menyatakakn bahwa dalam 30 harisuatu undang-undang yang baru di unangkan dalam ebar Negara di anggap sah tidak bisa menentang apabila tidak tahu Karen di anggap sudah tau,, ,
0 Response to "Catatan Materi Pengantar Hukum Indonesia"
Posting Komentar