Makalah Ruang Terbuka Hijau
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ruang
terbuka hijau merupakan salah satu komponen penting lingkungan. Ruang terbuka
hijau sebagai unsur utama tata ruang kota mempunyai fungsi yang sangat
berpengaruh besar yang berguna bagi kemaslahatan hidup warga, khususnya bagi
warga Kabupaten Garut.
Dalam
hal ini ruang terbuka hijau mempunyai fungsi yaitu sebagai pendukung utama
keberlanjutan perikehidupan warga kota selain itu juga hutan kota dapat
dijadikan sebagai pelunak dan penyejuk lingkungan
Menurut
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa pada hakikatnya ruang
terbagi kedalam kawasan lindung (alami,konservasi) dan kawasan budi daya atau
terbangun. Walau telah ada peraturannya, pada kenyataanya telah terjadi
degradasi kualitas lingkungan air, udara, dan tanah di hamper seluruh wilayah
kota karena lemahnya penegakan hukum.[1]
Oleh
karena itu dalam hal ini dengan cara mengambil salah satu sample RTH di Kab.
Garut yakni Hutan Kerkof, kami akan mencoba menganalisis dan mengidentifikasi
apakah sample yang kami pilih tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku menurut UU No. 26 Tahun 2007.
B.
Identifikasi
Masalah
1.
Apakah Ruang Terbuka Hijau di Kab. Garut
telah sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007?
2.
Bagaimana dampak Ruang Terbuka Hiijau
terhadap lingkungan di Kab. Garut?
C.
Tujuan
Penulisan
- Untuk
mengetahui implementasi UU No. 26 Tahun 2007 terhadap ruang terbuka hijau
di Kab. Garut - Untuk
mengetahui dampak Ruang Terbuka Hijau terhadap Kab. Garut
D.
Sistematika
Penulisan
Adapun sistematika penulisan dalam karya tulis ini
adalah :
Bab
I Pendahuluan
Dalam
bab pendahuluan ini berisikan tentang latar belakang masalah, Identifikasi
Masalah, Tujuan Penulisan, dan Sistematika Penulisan
Bab II Landasan Teori
Bab III Pembahasan
Bab III Penutupan,
Dalam
bab penutup ini terdiri dari :
Kesimpulan dan Saran.
0 Response to "Makalah Ruang Terbuka Hijau"
Posting Komentar