Makalah Peran Serta Otonomi Daerah











BAB
I


PENDAHULUAN








     A.   
Latar
Belakang





Otonomi
secara
harfiah diartikan sebagai kewenangan, kekuasaan atau hak untuk mengatur sendiri
(the power or right of self-government). Sedangkan pengertian daerah
merujuk kepada suatu wilayah (area). Dengan demikian pengertian Otonomi Daerah adalah kewenangan atau
kekuasaan suatu wilayah untuk mengatur kepentingannya sendiri. Singkatnya
pengertian Otonomi Daerah, berdasarkan (pasal 1 huruf (h)
Undang-undang (UU) No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, adalah
kewenangan kewenangan suatu daerah mengatur dan mengurus kepentingan di daerah
sesuai dengan aspirasi masyarakatnya.


Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.


Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan
hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan
dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan
bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.


Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam
rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat
disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah
masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah
untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak
daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan
kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas
berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan
tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan


B.    
Identifikasi
Masalah


Dalam
penulisan makalah ini, permasalahan-permasalahan yang akan dibahas adalah
sebagai berikut :


1.     
Bagaimana
peranan otonomi daerah di indonesia


2.     
Hakikat
Otonomi Daerah


3.     
Dampak
di terapkanya Otonomi Daerah di Indonesia   








C.   
Tujuan
Penulisan





Tujuan dan Sasaran Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan arahan pengembangan Otonomi
Daerah. Sasaran dalam penulisan makalah ini adalah :


1.     
Mengetahui bagaimana peranan otonomi daerah
di Indonesia ini apakah sudah sesuai dengan yang di cita-citakan dan sesuai
dengan aturan yang termuat dalam aturan Otonomi Daerah yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor  32 dan 33 Tahun
2004.


2.     
Mengetahui peranserta Otonomi daerah








D.   
Sistemaika
Penulisan





Bab I                     Pendahuluan


Yang terdiri dari :
latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan penulisan dan sistematika
penulisan


Bab II                    Pembahasan,


Yang terdiri dari : Pengertian
OtonomiDaerah, Dampak Otonomi Daerah, Penerapan Otonomi daerah di Indonesia,
Hakekat Otonomi daerah, Prinsip Otonomi Daerah.


Bab III                  Penutupan,


Yang terdiri dari :
Kesimpulan


BAB
II


PEMBAHASAN








A.    Pengertian





Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang
diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan


Penerapan otonomi daerah di
Indonesia berbarengan dengan tantangan globalisasi yang sangat luas, dimana
keduanya memerlukan bagi masyarakat untuk menyesuaikannya. Keduanya membawa
dampak dan konsekuensi. Namun, hal-hal tersebut dalam penerapan otonomi daerah
juga dikenali adanya beberapa kendala yang bisa menghambat, terutama secara
kelembagaan. Diduga akan ada beberapa kendala kelembagaan di dalam pelaksanaan
otonomi daerah (Anwar, 2000), misalnya :


a.       Belum
terdapat persepsi yang seragam tentang penerapan otonomi daerah, diantara
instansi pusat maupun daerah.


b.      Tingkat
kemampuan daerah sebagian masih jauh dari yang diharapkan, yang terutama kemampuan
keuangan daerah selama ini masih cenderung “tergantung” pada pemerintahan
pusat.


c.       Sumber
daya aparat pemerintah daerah dan masyarakat yang masih rendah yang belum
sepenuhnya menunjang terlaksananya otonomi daerah.








B.    
Dampak
Penerapan Otonomi Daerah





Selain itu ada pula
dampak-dampak akibat dari penerapan Otonomi Daerah (Ida, 2000) antara lain
yakni :


1.      Eksistensi
PEMDA tak mustahil akan berkembang menjadi raja-raja kecil, dengan berbagai
kewenangannya, sementara masyarakat sendiri masih terbiasa dengan pola lama
yang tak mau peduli dengan perilaku penyimpangan birokrasi.


2.      Potensi
sumberdaya alam dari setiap daerah yang berbeda akan berimplikasikan pada
masalah pembiayaan yang bersumber dari pendapatan daerah.


3.      Operasionalisasi
program pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, karena masih
lemahnya daerah akan memudahkan pemerintahan pusat untuk melakukan
tekanan-tekanan psikologis, sehingga akan terus memungkinkan berlangsungnya
praktek pola birokrasi lama seperti adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme.





Ada dua tujuan yang ingin
dicapai oleh pemerintah dengan adanya Otonomi Daerah ini adalah tercapainya
tujuan politik dan tujuan administrasi. Tujan politik dalam hal ini adalah
meletakkan pemda sebagai poros utama dalam mendistribusikan pendidikan politik
kepada masyarakat lokal serta berkontribusi dalam pembentukkan civil society di tingkat lokal. Selain
itu, tujuan administrasi diadakannya Otonomi Daerah adalah dengan meletakkan
pemda sebagai unit pemerintahan lokal yang memiliki fungsi dalam melayani
masyarakat seperti dalam pembuatan KTP secara akuntabel, efektif, efisien, dan
ekonomis. Namun dalam prakteknya masih banyak kasus dimana pemda seolah tidak
mampu melayani masyarakat, seperti contoh kasus yang sedang merebak adalah
banyaknya kesulitan masyarakat dalam proses pembuatan e-KTP (KTP Elektronik) dan juga masih lambannya kinerja pemda.





Dengan semangat otonomi
daerah dalam mengelola tata pemerintahan dan 
memberikan pelayanan publik menjadi tuntutan utama. Untuk itu diperlukan
parameter penilai yang terdiri dari :


1.     
Kehidupan Ekonomi,


2.     
Layanan Publik,


3.      Performa
Politik Lokal,





Menurut Mardiasmo (Otonomi dan
Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public
service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi
utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:


a.      
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.


b.     
Menciptakan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.


c.      
Memberdayakan
dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam
proses pembangunan.


Selanjutnya tujuan otonomi daerah
menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama
yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan
peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab
sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah
pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi
tingkat local.








Dengan adanya otonomi
daerah, setiap daerah mempunyai ruang yang cukup untuk mendesain kebijakan dan
program yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat (citizen’s need) yang bermuara pada kemajuan daerah. Pencapaian
keberhasilan ini diperlukan sebuah inovasi kreativitas daerah. Beberapa
kategori tentang kondisi dan tantangan yang menyebabkan lahirnya inovasi yaitu
:


1.      Inovasi
lahir dari inisiatif daerah atas potensi wilayah yang dimiliki dan kekuatan social capital masyarakat.


2.      Inovasi
berawal dari permasalahan daerah seperti tingginya angka kemiskinan, lemahnya
akses modal usaha kecil, bencana alam, mahalnya biaya pendidikan dan kondisi
lainnya.


3.      Inovasi
di dorong oleh pelaksanaan kebijakan dan program pusat/provinsi.


Berdasarkan identifikasi
inisiator utama, pengambil keputusan sekaligus implementator dari inovasi
tersebut mengambarkan keadaan sebagai berikut :


1.     
Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD)
mendominasi inisiator inovasi kemudian diikuti oleh kepala daerah.


2.     
Namun pengambilan keputusan utama dari
inovasi berada di kepala daerah, artinya siapapun yang memberikan pemikiran
inovasi, keputusan tetap berada ditangan kepala daerah.


3.      Sedangkan
implementator inovasi utama di lapangan berada ditangan SKPD.





Melihat gambaran tersebut
dapat disimpulkan bahwa Kepala Daerah jadi faktor dominan pembuat kebijakan
inovasi dan berarti secara langsung berperan sebagai kunci sukses pelaksanaan
otonomi daerah. Mengingat dominanya peran kepala daerah, maka sebuah jaminan
akan kontinuitas implementasi begitu diperlukan. Alasanya karena pergantian
kepala daerah sangat memungkinkan terjadinya perubahan strategi dan kebijakan
pembangunan daerah.


Salah satu yang paling
kongkrit untuk menjaga keberlanjutan inovasi adalah melalui pelembagaan inovasi
atau diwujudkan dalam pembuatan peraturan atau ketetapan hukum kepala daerah
atas inovasi seperti Perda, SK Kepala Daerah/Camat dan peraturan kepala daerah.
Namun dalam prakteknya muncul berbagai macam tantangan yang mengahadang, antara
lain yaitu :


a.       Terciptanya
Kesenjangan Fiskal; yaitu terserapnya potensi daerah ke pemerintah pusat,
dimana daerah hanya mendapatkan sebagian kecil.


b.      Adanya
Kesenjangan Moneter; yaitu terserapnya dana masyarakat melalui perbankan di
daerah. Namun hanya sedikit dana tabungan masyarakat di daerah disalurkan
kembali dalam bentuk kredit bagi masyarakat setempat.


c.       Adanya
Kesenjangan Konsumerisme; yaitu tersingkirnya pelaku usaha daerah dan pasar
tradisional akibat terserapnya perekonomian daerah melalui budaya belanja masyarakat
kepada pasar modern.


d.      Kesenjangan
kewenangan; yaitu tereduksinya kewenangan pemerintah daerah oleh regulasi
perundangan lain








C.    Praktek Otonomi Daerah di Indonesia





Praktek
Otonomi Daerah di Indonesia akan dikatakan berhasil apabila adanya
kemajuan-kemajuan yang dapat diukur dengan parameter kehidupna politik,
kehidupan ekonomi, dan pelayanan publik. Kemajuan daerah dapat diukur dari
parameter kehidupan ekonomi, layanan publik dan performa politik. Namun untuk
mencapai suatu kemajuan daerah diperlukan suatu inovasi yang berkelanjutan dan
didukung oleh semua pihak. Selain itu juga dibutuhkan adanya suatu proses
inovasi dari pencetus inisiator dan keputusan serta pelaksana sangat di
dominasi oleh Kepala Daerah. Untuk menjamin agar pelaksanaan otonomi daerah
benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, maka segenap
lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, Pers maupun para pengamat harus secara
terus menerus memantau kinerja Pemda dengan mitranya DPRD agar tidak
disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri, transparansi, demokratisasi
dan akuntabilitas harus menjadi kunci penyelenggaraan pemerintahan yang baik good government dan Clean government.


Suatu
daerah akan dikatakan berhasil dalam praktek otonomi daerah dapat dilihat dari
parameter berikut ini , antara lain :


1.      Ekonomi, Kemampuan Pemda untuk meningkatkan
kesejahteraan penduduk.


2.       Layanan
Publik,
Layanan publik yang baik (pendidikan, kesehatan, adm
kependudukan)


3.      Performa Politik, Kesinambungan, sinkronisasi
antar lembaga politik, keharmonisan demi kelancaran pemerintahan daerah








D.   
Hakekat
Otonomi Daerah





Pelaksanaan otonomi daerah pada
hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan
kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang
berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan,
pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan
pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat
dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis
dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan
gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun
pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama
untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat
kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)

















E.    
Prinsip
Otonomi Daerah





Menurut penjelasan Undang-Undang No.
32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :


  1. penyelenggaraan
    otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan
    serta potensi dan keaneka ragaman daerah.

  2. Pelaksanaan
    otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

  3. pelaksanaan
    otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota,
    sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.

  4. Pelaksanaan
    otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin
    hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

  5. Pelaksanaan
    otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan
    derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di
    kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.

  6. Pelaksanaan
    otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif
    daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi
    anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.

  7. Pelaksanaan
    dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai
    wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu
    dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

  8. Pelaksanaan
    asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan
    daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta
    sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan
    mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.


















BAB
III


PENUTUP








A.    Kesimpulan





Dengan
melihat berbagai fakta yang terjadi di lapangan tersebut, prospek otonomi
daerah untuk menuju masyarakat lokal yang sejahtera masih jauh sekali untuk
digapai. Para elite pusat dan daerah yang justru disejahterakan oleh otonomi daerah,
namun hasilnya tidak merembes ke bawah. Jika sudah demikian adanya, akan
sangatlah sulit mengharapkan otonomi daerah menjadi jalan keluar bagi
kesejahteraan masyarakat. Beberapa kalipun ada proses revisi UU Pemerintahan Daerah,
namun substansinya masih menyenangkan elite daripada masyarakat.Sama saja
otonomi daerah hanyalah rekayasa politik untuk menyembunyikan kepentingan
politik tertentu. Diperlukan adanya kesadaran bersama baik itu pusat,daerah, maupun masyarakat bahwa otonomi daerah
harus kembali pada jalannya
semula yakni mensejahterakan masyarakat. Jika
semua pihak belum sadar,otonomi daerah sama saja dengan retorika politik yang
menghabiskan banyak anggaran Negara


Bahawa otonomi daerah merupakan suatu
bentuk/cara pemerintahan dengan menggunakan dan memanfaatkan seluruh potensi
yang ada di daerah tersebut untuk dapat dipergunakan seoptimal mungkin untuk
pembangunan kesejahteraann daerah tersebut.


Hak-hak dan kewenangan daerah untuk
meregulasi, mengatur dan menetapkan segala bentuk kebikajakan sendiri tanpa
harus sentralistik dan mengacu kepada kebijakan yang lainnya.


Otonomi dengan kekuatan yang
memenuhi segala aspek, baik ekonomi,social dan politik akan membawa masyarakat
kepada kesejahteraan hidup, karena pemrintah akan lebih cepat menemukan
berbagai permasalahan sekaligus pemecahannya dengan kekuatan aspek-aspek di
atas tadi

















DAFTAR PUSTAKA








Ida, Laode. 2005. “Permasalahan
Pemekaran Daerah di Indonesia”
, Media Indonesia, Jakarta, 22 Maret 2005.


Ida, Laode, 2000. “Otonomi Daerah dan Demokrasi Lokal”.
Lokakarya Membangun Otonomi Daerah. Klaten : Persepsi, 6 Mei 2000.


Budhiardjo,
M. (1982). Dasar-dasar Ilmu Politk. Jakarta: Gramedia.


Andrew, C.
M. (1986). Central Government and Local Government in Indonesia. Oxford:
Oxford University Press.


`Maddick, H. (1983). Democracy, Decentralisation, and Development.
Bombay: Asian Publishing House.


Undang-Undang
Dasar 1945.


Undang-Undang No.22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang No.25 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Bandung Penerbit Kuraiko
Pratama.


UU
Republik Indonesia No. 22 tahun 1999 tentang “Pemerintahan Daerah.”


Undang-Undang
No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (
www.indonesia.go.id)




http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-otonomi-daerah-makalah.html











Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Peran Serta Otonomi Daerah"

Posting Komentar