Makalah Pengakuan Hukum Internasional











BAB
I


PENDAHULUAN


     A.   
Latar
Belakang


Hukum
Internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas bersekala
internasional. Pada awalnya hukum Internasional hanya diartikan sebagai
perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan
internasional yang semakn komplek. Hukum Internasional adalah hukum
bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangasa
dipergunakan untuk menunjukan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku
dalam hubungan antar raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau negara
menunjukan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas negara antar negara dengan negara, negara dengan subjek
hukum lain bukan negara atau subjek hukum satu sama lain.


Negara-negara yang termasuk kedalam massyarakat
internasional selalu tidak tetap dan berubah-ubah, perjalanan sejarah yang
panjang membuahkan banyak perubahan tersebut. Negara-negara lama lenyap atau
bergabung dengan dengan negara lain unutk kemudian membentuk sebuah Negara
baru, atau terpecah menjadi beberapa Negara baru, atau wilayah-wilayah koloni
atau wilayah-wilayah jajahan melalui proses emansipasi memperoleh status
Negara.


Perubahan-perubahan seperti ini telah meyebabkan
persoalan-persoalan bagi massyarakat internasional salah satu dari persoalan
tersebut adalah pengakuan (recognition) terhadap Negara baru atau pemerintah
baru atau hal-hal yang berkaitan dengan perubahan status lainya.


Masalah pengakuan lama-kelamaan mau tidak mau harus dihadapi
oleh beberapa Negara terutama apabila hubungan diplomatik dengan Negara-negara
atau pemerintah-pemerintah yang diakui itu dianggap perlu untuk dipertahankan. Oleh
karna itu dalam penulian makalah ini, penulis berupaya untuk mengupas fakta dan
permasalahan yang terjadi yang berkaitan erat dengan pengkuan.














B.    
Identifikasi
dan Rumusan masalah





Dari latar belakang tersebut, kami
akan membatasi pokok bahasan makalah ini. Kami membatasi masalah menjadi


1.     
Pengaertian pengakuan


2.     
Pengakuan de jure dan de facto


3.     
Akibat hukum dari pengakuan


4.     
Pengakuan terhadap insurgensi dan
beligerensi


5.     
Pengakuan berkenaan dengan wilayah dan
non wilayah





C.    Tujuan Penulisan





Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah:


1.      Untuk
mengetahui apa itu Pengakuan


2.      Bagaimana
cara memperoleh pengakuan secara de jure maupun secara de facto


3.      Untuk
mengetahui apakah akibat dari pengakuan





D.   
Manfaat
Penulisan





Dengan
diselesaikannya penulisan makalah ini, penulisan makalah ini diharapkan
hasilnya dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis sebagai berikut :


1.      Secara
teoritis, hasil makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran pada
pengembangan ilmu hukum di bidang hokum internasional  tentang pengakuan de jure dan de facto hokum
internasional. Selain itu dapat memperluas pandangan ilmiah mengenai Pengkuan
Hukum Internasional


2.      Secara
praktis, sebagai bahan masukan bagi pembuat Undang-undang di bidag Hukum Internasional
untuk melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan serta sistem hukumnya.
Selain itu, sebagai bahan informasi bagi para pelaksana kebijakan dalam
mengambil langkah-langkah perumusan kebijakan mengenai Pengakuan Hukum
Internasional














E.    
Metode
Penulisan





Dalam penyusunan
makalah ini, kami menggunakan metode yuridis normatif yang berbentuk studi
pustaka. Yaitu tekhnik pengambilan data yang didasarkan pada sumber-sumber
sekunder.








F.    
Sistematika
Penulisan





Adapun sistematika penulisan dalam karya tulis ini
adalah :


Bab
I : pendahuluan, yang terdiri dari : latar belakang masalah, identifikasi dan
rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, metode penulisan dan
sistematika penulisan


Bab II : pembahasan,
yang terdiri dari : Pengertian pengakuan, macam-macam pengakuan, teori-teori
pengakuan, akiat pengakuan, Pengakuan Terhadap Insurgensi dan Beligerensi,
pengakuan berdasarkan wilayah dan non wilayah.


Bab
III : penutupan, yang terdiri dari : Kesimpulan dan Saran.






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Pengakuan Hukum Internasional"

Posting Komentar