Kontroversi Upah Buruh Jakarta Ala Jokowi
Kontroversi Upah Buruh Jakarta Ala Jokowi ini sudah Lama menjadi Perbincangan Hangat didunia Bisnis. Karena Upah merupakan Sesuatru Yang sangat Vital Di era Modern Saat ini.
Inilah Sedikit Kisah Tentang Upah buruh dan Kehidupan Buruh Di jakarta ibukota Indonesia. Meski hari itu tanggal tua, para buruh bersemangat memilih lauk kesukaan mereka. Seorang buruh, Jamal, 40 tahun, menyantap sepiring nasi penuh sayur, ikan, dan tahu. Plus sambal dan kerupuk. "Kalau di sini, makan Rp8 ribu saja sudah kenyang," kata Jamal kepada VIVAnews.
Jamal agak lega sekarang. Dulu upahnya Rp1,5 juta sebulan, dan bila tanggal tua dia harus berhemat kalau makan. Soalnya, dia punya tiga anak di rumah. Dia dan istrinya juga berusaha agar dapur mereka tetap ngebul.
Kini setelah perusahaannya menerapkan gaji buruh sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) baru DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta, Jamal sudah bisa menabung. Ia bermimpi tiga anaknya harus sekolah sampai perguruan tinggi. "Selagi ada harapan dan niat, rezeki pasti tidak akan ke mana," ucapnya.
Sebelum UMP DKI Jakarta naik, warga Bekasi Timur ini kerap pusing. Upahnya habis buat membayar utang. "Gaji satu bulan hanya bisa menutup lubang agar bisa saya gali kembali," kata dia. Jika sedang tak punya uang, dia hanya minum, dan kadang minta bekal bawaan teman kerjanya. Istri Jamal bahkan harus banting tulang jadi buruh cuci.
Dia, dan juga para buruh di DKI, kini merasakan dampak kebijakan Gubernur DKI Joko Widodo. Berkat Jokowi, perusahaan tempat Jamal bekerja menaikkan standar gaji karyawan. Jumlahnya sesuai upah minimum di DKI yaitu, Rp2.216.243. Angka itu disesuaikan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta, Rp1,970.000.
UMP Ditangguhkan
Tapi rupanya tak semua pekerja sempat menikmati kebijakan upah baru Jokowi, yang diputuskan November tahun lalu itu. Hingga bulan keempat 2013 masih banyak buruh di Jakarta yang gajinya belum sesuai upah baru.
Ternyata, ada delapan perusahaan yang minta kenaikan upah ditunda ke Gubernur Jokowi. Dan sang gubernur pun setuju. Tapi sejumlah kalangan, antara lain Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, protes atas penundaan itu. [Baca juga alasan pengusaha di Bagian 3: Saat Investor Terbang Lepas dari Jakarta?]
Maruli T. Rajagukguk, salah seorang anggota tim advokasi mengaku organisasinya mencium praktik curang sejumlah pengusaha dalam mengajukan penundaan naiknya upah. Tim itu, misalnya, menemukan adanya tekanan terhadap buruh. Pekerja, kata dia, diancam PHK agar bersedia meneken surat penundaan penetapan UMP di perusahaan.
Maruli mengatakan sudah melaporkan soal itu ke Jokowi pada 6 Februari 2013 lalu. Tapi belum ada hasil.
Budi Wardoyo, dari Sekretariat Bersama Buruh (SBB), menyayangkan keputusan Jokowi mengabulkan penangguhan upah buruh tanpa ada pemberitahuan atau audit bersama.
Seharusnya, kata Budi, pemerintah bersama pengusaha melakukan audit dengan persetujuan serikat atau perwakilan buruh. "Mekanisme penangguhan upah buruh belum diakui bersama, tapi tiba-tiba Jokowi langsung mensyahkan penangguhan upah," kata Budi.
Menurut dia, buruh tak akan memaksa jika perusahaan tak sanggup menggaji lebih. Tapi Budi melihat saat ini banyak perusahaan besar yang ikut dikabulkan penangguhannya.
Kecurigaan Budi kian kuat setelah banyak pengusaha mengajukan penangguhan, tapi mereka membangun pabrik baru. Pabrik ditutup, dibangun lagi di tempat lain. Tak hanya itu, pengusaha juga merekrut besar-besaran karyawan serta membeli mesin baru. Perusahaan, dia melanjutkan, tak mau jujur karena takut ketahuan mereka untung besar.
Jokowi Digugat
Itu sebabnya, Tim Avokasi Buruh untuk Upah Layak menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin, 22 April lalu. Mantan wali kota Solo itu diadukan ke PTUN karena telah memberi persetujuan penundaan UMP pada delapan perusahaan.
Jokowi dianggap melanggar Pasal 90 UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pasal ini diamanatkan cara dan proses penangguhan upah. Ini diperkuat Keputusan Menakertrans No. 231/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan UMP.
Lewat gugatan itu, buruh berharap surat keputusan penangguhan UMP dibatalkan. Mereka juga menuding, ada pejabat Disnakertrans yang bermain di belakang rekomendasi penundaan upah itu. "Kami menuntut uji publik soal keputusan itu, lalu dicabutnya Pergub No 42 2007 yang diajukan sebagai dasar penetapan UMP," kata Maruli. Jika kalah, mereka bertekad meneruskan gugatan ini hingga ke tingkat kasasi.
Budi Wardoyo menambahkan, bila tuntutan buruh kandas di pengadilan, mereka akan kembali turun ke jalan. "Kami akan lebih militan dengan cara-cara lebih keras, seperti menutup jalan tol," kata Budi. Rencananya 1 Mei nanti, pada Hari Buruh Internasional atau May Day, mereka akan berdemo besar-besaran.
Serba Salah
Gubernur Jokowi meyakini penangguhan UMP sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Penangguhan atau keringanan itu diberikan kepada para pengusaha yang tak mampu membayar upah buruh sesuai hasil penetapan UMP DKI 2013.
Ia menjelaskan, amanat UU No 13 Tahun 2013 mengatur hak perusahaan mengajukan keberatan karena tak mampu membayar upah buruh sesuai penetapan UMP. Tapi dia mengaku saat ini berada dalam posisi sulit. "Jika UMP dipaksa ditetapkan saya digugat pengusaha. Bila ditunda penetapannya, buruh yang gugat,” kata Jokowi.
Dia mengatakan keputusan itu telah mempertimbangkan semua kepentingan, pengusaha maupun buruh. "Keuangan perusahaan itu sudah diaudit. Jadi tidak awur-awuran. Bukan tidak senang atau senang," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Deded Sukendar, menduga ada pihak menunggangi kepentingan buruh. Dia menyebut serikat pekerja telah membuat situasi tidak kondusif. "Karena serikat pekerja itu hidup dari buruh," kata Deded.
Dia membantah telah mempermudah pengusaha menunda penerapan UMP ini. Dia mengungkapkan, di DKI ada 30 ribu lebih perusahaan. Sebanyak 435 perusahaan mengajukan penangguhan, dan yang dikabulkan hanya delapan perusahaan. Sebagian besar perusahaan mengajukan penangguhan adalah perusahaan padat karya seperti industri garmen.
"Pada dasarnya mereka perusahaan padat karya yang mendapat prioritas dari lima kementerian," kata Deded. Sesuai Peraturan Gubernur, perusahaan dengan 1.000 karyawan ke bawah, keputusan penangguhannya ditentukan oleh dinas. Sedangkan perusahaan dengan 1.000 karyawan ke atas diputuskan oleh gubernur. "Jadi 40 perusahaan ditangguhkan oleh dinas, dan 8 perusahaan oleh gubernur."
Jumlah itu kalah jauh dibandingkan dengan Jawa Barat dan Banten. Kedua provinsi itu memberikan penangguhan kepada 100 hingga 250 perusahaan. Setelah enam bulan, delapan perusahaan itu akan dievaluasi ulang. Jika masih rugi, maka akan diaudit kembali.
Deded tak menyangka kenaikan Rp700 ribu di UMP 2013, akan membuat posisinya jadi sulit. Pada awal UMP ditetapkan, gelagat perlawanan datang dari kubu pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan mengajukan gugatan. "Tapi sekarang malah buruh yang menggugat," ucap dia.
Penangguhan upah minimum ini toh tak menghentikan niat 90 perusahaan hengkang dari Jakarta. Para pengusaha yang mau minggat itu sudah melapor ke Polda, dan ke Kementerian Polhukam. Mereka banyak juga yang memindahkan pabrik ke daerah luar Jakarta.
Ada juga yang ke luar negeri, seperti ke Vietnam. Sebab, di sana dianggap lebih menguntungkan. "Upah minimum di Vietnam jika dirupiahkan hanya Rp1.225.000," kata Deded.
Bagaimana menurut anda Tentang Kontroversi Upah Buruh Jakarta Ala Jokowi ini ? Apakah Ada Potensi Untuk Berkembang Jakarta ?
0 Response to "Kontroversi Upah Buruh Jakarta Ala Jokowi"
Posting Komentar