Perbedaan Zina dan Kawin
Perbedaan Zina dan Kawin - Ada perbedaan besar antara zina dan kawin, kawin merupaan benih masyarakat dan asal wujudnya.Ia merupakan undang- undang alami yang berlaku bagi seluruh alam. Dan merupakan sunnah dari makhluk Tuhan yang memberikan kepada hidup ini nilai dan Negara. Kawin merupakan tempat mengadu kasih sayang dan cinta yang benar, dan wadah tolong menolong dalam hidup dan tempat kerja sama membina rumah tangga untuk membangun dunia.
Tujuan Islam Mengharamkan Kawin dengan Orang Zina
Islam tidak menginginkan laki-laki muslim jatuh di tangan perempuan ZIna, jika tidak menghendaki perempuan muslim jatuh di tangan laki-laki zina, hidup dibawah pengaruh mental yang rendah di liputi oleh jiwa yang tidak sehat, bergaul dengan tubuh yang penuh dengan bakteri-bakteri dan berbagai macam cacat serta penyakit. Islam, dalam segala hukumnya perintahnya, larangan dan peringatan- peringatan-Nya menjelaskan ia tidak menginginkan manusia tidak menjadi bahagia, tidak dapat menaikkan dirinya mencapai tingkat yang sangat luhur yang di kehendaki oleh Allah agar dapat di tempuh oleh manusia.
Zina Sumber Penyakit yang Paling Berbahaya
Apakah mungkin dapat hidup bahagia mereka yang berzina itu, padahal mereka mengidap sumber penyakit yang paling berbahaya, sangat merusakkan diri mereka dan paling mengganggu tubuh mereka?
Apakah seperti orang – orang zina ini bisa membuat kemanusiaan menjadi bahagia, padahal mereka mrnurunkan penyakit mental dan syphilis kepada anak keturunannya?
Bahkan apakah keluarga yang melahirkan anak-anak cacat mental dan jasmaninya karena penyakit yang menyerang tubuh meraka secar menurun ini akan hidup bahagia?
TITIK PERSAMAAN ANTARA ZINA DAN MUSRIK
Orang islam yang berakhlak sesuai dengan Al Quran dan mengikuti tuntunan Nabi Muhammad saw. Sebagai contoh yang baik tidaklah mungkin tidak akan hidup dengan perempuan zina, yang berfifkirnya tidak sama dengan jalan pikirannya, dan bergaul dengan perempuan yang tidak bisa hidup tidak lurus, tidak dapat mengadakan iktan suami istri dengan orang yang tidak bisa merasa sama dengan jalan perasaannya, padahal ia tahu bahwa Allah telah menyatakan tentang perkawinan ini sebagaimana firman-Nya :
“Dia telah menjadikan dari diri kamu jodoh untuk kamu, agar kamu hidup tenang dengannya, dan Dia telah menjadikan rasa cinta serta kasih sayang sesama kamu.”
Tetapi dapatkah cinta timbul antara seorang muslim dengan perempuan zina? Dapatkah perempuan yang biasa zina itu akan menjadi tempat ketenangan bagi laki-laki yang benar-benar beriman?
Sebanarnya seorang laki-laki muslim yang tidak dapat kawin dengan perempuan zina, karna jiwa dan perasaan itu sehat perempuannya seperti yang telah kami terangkan, tentu ia juga tidak akan dapat hidup bersama dengan perempuan musyrik tidak mau percaya seperti apa yang ia percayai, tidak amu beriman seperti apa yang ia imani, dan tidak dapat melihat hidup ini seperti penglihatannya.
Perempuan tersebut tidak memandang berbuatan keji dan durhaka sebagai perbuatan haram, sebagaimana yang di anggap haram oleh suaminya.Dia juga tidak mengenal dasar-dasar kemanusiaan yang luhur yang telah di terangkan oleh Islam.
Kepercayaan dan I’tikadnya batil.Cara berpikirnya jauh berbeda dengan suaminya.
Dan kedua cara berpikir merka ini tidak ada hubungannya. Karena itu Allah berfirman:
“janganlah kamu kawin dengan perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Dan sesungguhnya budak perempuan mukmin lebih baik dari perempuan musyrik sekalipun ia mmengagumkanmu. Jan janganlah kawinkan perempuan-perempuanmu dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Dan sesungguhnya budak laki-laki mukmin lebih baik dari laki-laki musrik sekalipun ia mengagumkan kamu. Mereka mengajak kamu ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke sorga dan keampunan dengan izin-Nya.Dia menerangkan ayat-ayat-Nya kepada segaenap manusia agar mereka mau berfikir.” (al-baqaroh: 221)
Wajib Taubat Sebelum Kawin
Jika laki-laki dan perempuan zian itu benar-benar bertaubat dengan sungguh-sungguh, minta ampun kepada Allah, menyesal, membersihkan diri dari dosa dan mulai dengan hidup yang bersih lagi mejauhkan diri dari dosa, maka Allah akan menerima taubatnya dan memasukkan meraka dengan rahmat-Nya kedalam –hamba-Nya yanhg baik.
Firman Allah:
Orang-orang yang tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, tidak membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah, kecuali karena alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang berbuat demikian ia akan mendapat dosa dan di hari kiamat siksanya akan di lipat gandakan, dan tinggal kekal di sana dengan hina, keculi bagi yang mau taubat, beriman dan beramal saleh.
Kejelekan mereka akan di ganti oleh Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (Al-Furqon: 68-70)
Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas, katanmya:
Saya dulu pernah mengenal betul seorang perempuan, yang dulu saya berbuat dengannya apa yang yang di larang Allah. Belakangnya saya mendapat hidayah Allah untuk bertaubat, dan saya pun ingin memperistri dia. Tapi orang orang berkata: laki-laki zina tidak patut kawin kecuali dengan perempuan zina atau musyrik. Lalu ibnu Abbas menjawab: Maksud ayat ini bukan begitu, jadi kawin sjalah dengan dia, kalau toh salah. Biarlah jadi tanggungan saya.( H.R. Ibnu Abi Hatim)
Ibnu Umar pernah ditanya seorang laki-laki yang mau kawin dengan perempuan yang telah di zinainya. Maka jawabnya: Asal mereka bertaubat dan menjadi baik. Jawaban seperti ini ju7ga diberikan oleh Jabir bin Abdillah.
Ibnu Jabir meriwayatkan bahwa seoranhg laki-laki peduduk Yaman terkena musibah karna saudara perempuannya berzina, lalu perempuan tadi bunuh diri tapi ketahuan, sehingga dapat di selamatkan dan luka-lukanya dapat diobati sampai sembuh. Kemudian pamannya dan seluruh keluarganya pindah ke Madinah, lalu dia baca Al-Qur’an dan beribadah dengan tekun, sehingga jadilah dia salah seorang yang baik ibadahnya. Lalu datanglah seorang laki-laki meminang kepada pamannya, dan pamannya tidak suka untuk menutup-nutupi keponakan perempuannya dan mengibuli laki-laki yang meminagnya. Lalu ia datang kepada umar menceritakan kejadiannya. Maka Umar menjawab: kalau kamu sebarkan keadaan dirinya maka kamulah nanti yang terkena akibatnya. Karena itu kalau ada laki-laki yang baik kamu ridloi datang meminang kepadamu, maka kawinlah ia dengannya.
Dalam riwayat lain di katakana bahwa Umar menjawab:
Apakah kau ceritakan kepadanya?….Bukankah Allah telah menutupinya, tetapi mengapa kau membukanya. Demi Allah kalau keadaanya itu kamua ceritakan kepada orang lain, niscaya kau akan saya jadikan sebagai pepatah di negri ini, Tetapi justru kawinkanlah dia dengan cara yang terhormat lagi sehat.
Umar pun berkata pula: saya ingin sekali untuk tidak membiarkan orang yang terlanjur berzina kawin dengan orang baik-baik. Lalu ubay bin Kaab berkata kepada beliau: “Wahai Khalifah, syirik itu lebih besar dosanya dari pada zina, dan Allah mau menerima taubatnya jika ia bertaubat.
Ahamad berpendapat taubatnya perempuan yang berzina dapat di ketahui dengan cara merayunya, jika mau di rayu, berarti taubatnya tidak betul tapi dia menolak menunjukkan taubatnya sungguh-sungguh. Pendapat ini di kuatkan oleh suatu riwayat dari ibnu ‘Umar. Akan tetapi murid-murid Imam Ahmad berpendapat: seorang muslim tidak boleh merayu dan mengajak perempuan untuk berzina, sebab merayu untuk berzina hanya dapat di lakukan di tempat-tempat yang sepi, padahal berada di tempat yang sepi dengan perempuan bukam mahromnya tidak halal, sekalipun untuk mengajarkan Al-Quran. Karena itu bagaimana akan di anggap halal merayu perempuan untuk berzina. Selain itu jika perempuannya mengiyakan berarti memberikan kesempatan mengulang perbuatan maksiat, padahal memberikan jalan seperti ini tidak halal.
Karena untuk taubat dari segala dosa yang menjadi hak semua orang dalam semua perbuatan tidaklah hanya satu saja caranya. Begitu juga dengan taubat dari zina ini.
Demikian pula pendapat imam ahmad dan ibnu hazm di kuatkan oleh ibnu taimiyah dan ibnu Qoyyim.
Tetapi imam ahmad di samping taubat menambahkan syarat lain berupa habisnya masa iddah. Dan apakah iddahnya tiga kali bersih dari haid atau sekali saja?Dalam hal ini ada dua riwayat dari beliau.
Tetapi golongan hanafi, Syafi’I dan Maliki mengtakan : boleh laki-laki zina kawin dengan perempuian zina dan sbaliknya perempuan zina boleh kawin dengan laki-laki zina. Jadi zina menurut mereka tidak menghalangi sahnya aqad nikah (perkawinan).
Ibnu Rusyd berkata: sebab-sebabnya mereka berselisih pendapat dalam memahami firman Allah:
“Dan perempuan zina tidak patut di dikawini kecuali oleh laki-laki zina atau musyrik, sedangkan perbuatan ini diharamkan bagi orang-orang muslim.”
Yang jadi masalah apakah ayat tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan kehinaan (mencela) atau mengharamkan? Juga apakah kata penunjuk dalam firman Allah:
“dan perbuatan ini diharamkan bagi orang-orang mukmin,”
Tertuju kepada perbuatn zina atau kawinnya?
Jumhur ulama memahami isi ayat tersebut dimaksudkan untuk mencela dan bukan mengharamkan kawin dengan perempuan zina atau laki-laki zina, sebab ada disebutkan dalam suatu hadits bahwa seorang laki-laki berkata kepada rasulullah tentang istrinya yang tidak menolak jamahan tangan orang lain (berzina).
Maka Nabi SAW. Kepadanya:
“talak dia,” lalu jawabnya:
“ Namun saya mencintainya.” Lalu Nabi besabda kepadanya.”Peganglah terus.
Ibnu Qayyim berkata: hadits ini bertentangan dengan hadits- hadits lain yang kuat dan dengan tegas melarang kawin dengan tegas melarang kawin dengan perempuan pelacur.
Kemudian golongan yang membolehkan juga berselisih pendapat tentang iddah perempuanya kalau mau kawin. Imam Malik melarang kawin dengan perempuan zina dalam masa iddah, demi menjaga air mani suami dan menjauhkan percampuran antara anaknya yang merupakan hasilnya dan hasil perzinaan.
Abu Hanifah dan Syafi’I berpendapat boleh mengawini perempuan zina tanpa menunggu habis masa iddah.
Kemudian syafi’i juga membolehkan kawin dngan perempuan zina sekalipun diwaktu hamil, sebab hamil semacam ini tidak menyebabkan haramnya dikawini.
Abu yusuf dan sebuah riwayat dari Abu Hanifah mengatakan: tidak boleh kawin dengan perempuan zina yang hamil sebelum ia melahirkan, agar mani suami tidak tercurah pada tanaman orang lain.
Rasulullah melarang bersenntubuh dengan budak tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan anaknya, padahal anak yang di dalam kandungannya nantinya menjadi budak juga.
Karena itu orang yang hamil karena zina lebih patut tidak di sentubuhi sampai anaknya lahir, karena air mani laki-laki yang berzina dengannya tidak berharga namun air maninya suaminya berharga. Karena itu adakah boleh air mani yang berharga?
Dan Nabi SAW. Juga pernah punya keinginan keras untuk melaknat laki-laki yang menyentubuhi budak tawanan perang yang hamil dari laki-laki lain, sekalipun natinya anaknya terputus dari ayahnya dan menjadi budaknya juga.
Abu Hanifah di dalam riwayat lain ia berkata : perkawinannya dengan perempuan zina yang hamil sah, tetapi tidak boleh menyentubuhinya sebelum anaknya lahir.
Antara kawin dengan perempuan Zina dan tetap dengan Istri Berzina
Kemudian para ulama berpendapat bahwa perempuan yang telah bersuami bila berbuat zina, maka kawinnya tidak batal.Begtu pula laki-laki yang sudah beristri, jika berzina maka kawinnya tidak batal, karena hokum kawin dengan orang yang berzina berbeda dengan tetap terus dengan suami atau istri yang berzina.
Kawin dengan bekas istri yang Pernah Dilaknati
Tidak halal bagi seorang laki-laki mengawini kembali bekas istrinya yang pernah sama-sama mengadakan sumpah pelaknatan seperti ini, maka perempuan tadi haram baginya untuk selama- lamanya.
“ Dan mereka yang menuduh istri-istrinya berbuat zina padahal mereka tidak punay saksi-saksi kecuali dirinya sendiri maka hendaklah ia mengucapkan persaksian empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa dia sungguh-sungguh benar.
Dan pada sumpah yang kelima kalinya hendaklah ia katakan bahwa laknat Allah akan terkena kepadanya jika berbohong .sedang istri yang menolak tuduhan hendaklah ia mengucapkan empat kali sumpah bahwa tuduhan suaminya dusta. Dan kelima kalinya hendaklah ia ucapakan bahwa murka Allah akan terkena kepadanaya jika tuduhan suaminya memang benar.”
Kawin dengan Perempuan Musrik
Para ulama sepakat bahwa laki-laki muslim tidak halal kawin dengan perempuan penyembah berhala, perempuan zindiq, perempuan keluar dari islam, penyembah sapi, perempuan beragama politeisme (manunggaling kawulo Gusti).
Alasannya, firman Allah :
“Dan janganlah kamu kawin denga perempuan musyrik senelum mereka beriman.Seorang budak perempuan mukmin lebih baik dari perempuan mengagumkan kamu.Dan janganlah kamu kawinkan perempuan-perempuan muslim dengan laki-laki muysrik sebelum mereka beriman.”
Seorang laki-laki budak mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik walaupun mengagumkan kamu.
Mereka mengajak kamu ke Neraka sedang Allah mengajak kamu ke Sorga dan keampunan dengan izin-Nya.
Sebab Turunnya Ayat Ini
1. Muqatil berkata: ayat ini bertalian dengan kejadian Abi Martsad Al-Ghanawi, yang juga di sebut orang Martsad Ibnu Abi Martsad, sedang namanya sendiri Kun Naz bin hasyim Al-Ghanawi.
Dia dikirim oleh Rasulullah secara rahasia ke Makkah untuk mengeluarkan seorang sahabatnya dari san. Sedang di Makkah pada zaman jahiliah dulu dia punya teman perempuan yang di cintainya, namanya “Inaq” Perempuan ini lalu dating kepadanya, maka kata Martsad kepadanya: sesungguhnya islam telah mengharamkan perbuatan-perbuatan jahiliah dulu. Lalu kata Inaq: kalau gitu kawini saja saya. Jawab martsad: nanti saya minta izin dulu kepada Rasulullah, lalu ia dating kepada rasulullah minta izin.
Tetapi beliau melarang mengawininya, sebab ia sudah islam sedang perempuannya masih musyrik.
Saddy meriwayatkan dari ibnu abbas bahwa turunnya ayat di atas berkenaan dengan Abdullah bin rawahah. Ia dulu punya budak perempuan hitam yang di marahinya begitu rupa di tampar mukanya. Kemudian dia merasa takut, lalu dating kepada rasulullah menceritakan kejadiannya.
Maka Nbi bertanya kepadanya:
“Siapa dia wahai Abdullah?”
Jawabnya:
“wahai Rasulullah dia adalah orang yang suka puasa, shalat, baik wudlunya dan bersaksi tidak ada tuhan kecuali Allah, dan sesungguhnya engkau Rasulullah.”
Maka sabdanya:
“Wahai Abdullah, dia seorang perempuan mukmin.”
Abdullah menjawab:”Demi Allah yang telah mengutus engkau membawa kebenaran, sungguh saya akan bebaskan dia lalu ku jadikan istri.” Lalu di laksanakannya kemauannya ini.
Tetapi segolongan orang-orang islam mencelanya. Kata mereka: Wah, dia kawin dengan budak perempuannya. Mereka itu menghendaki agar kawin dengan perempuan-perempuan musyrik atau laki-laki musyrik karena melihat kepada keturunannya. Lalu turunlah ayat ini:
“dan janganlah kamu kawin dengan perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman……” dan seterusnya.
Dalam kitab Mughni di katakana: seluruh orang kafir selain ahli kitab, seperti penyembah berhala, batu, pohon dan hewan, dikalangan para ulama tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnay kawin dengan perempuan-perempuan mereka dan memakan sembelihan mereka. Katanya pula: perempuan murtad dari manapuan haram dikawini.
KAWIN DENGAN PEREMPUAN AHLI KITAB
Laki-laki muslim halal kawin dengan Perempuan Ahli Kitab yang merdeka, sebagaimana firman Allah :
“Pada hari ini dihalalkan bagimu kamu barang-barang yang baik, dan makanan orang-orang Ahli Kitab halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka:
Dan perempuan-perempuan mukmin yang merdeka dari golongan Ahli Kitab sebelum kamu halal bagimu bila telah kamu berikan maharnya kepada mereka untuk menjadi istri, bukan sebagai pelacurdan dan gundik.”
Ibnu Mudzir berkata : tidaklah benar bahwa ada salah seorang sahabat yang mengharamkan kawin dengan perempuan Ahli Kitab.
Dari Ib nu Umar, bahwa pernah ia ditanya orang tenteng laki-laki muslim kawin dengan permpuan Nasrani atau Yahudi.
Jawabnya: Allah mengharamkan orang-orang mukmin kawin dengan perempuan musrik. Sedangkan menurut saya tidak ada perbuatan musyrik yang lebih besar dari pada perempuan yang mengatakan, Isa sebagai Tuhannya atau salah seorang oknum tuhan.
Kata Qurthubi, Nuhas berkata: pendapat ini menyimpang ini menyimpang dari pendapat kelompok besar yang telah di jadikan hujjah, sebab yang berpendapat halal kawin dengan perempuan Ahli Kitab terdiri dari golongan sahabat tabi’in. Dari golongan sahabat diantaranya: Utsman, Thalhah, Ibnu Abbas, Jabi dan Hudzaifah. Dari golnga tabi’in di antaranya: Sa’id bin Musayyab, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Mujshid, Thawus, Ikrimah, Sya biy, Dhahak dan Ahli fiqh dari berbagai negeri islam.
Antara kedua ayat di atas (Al-baqarah … dan Al-Maidah: 5) tidaklah bertentangan, sebab kata syirik pada ayat pertama tidaklah termasuk ke dalam golongan Ahli Kitab, sebagaimana firman Allah:
“Orang-orang kafir Ahli Kitab dan orang musyrik sebelumnya tidaklah terpecah sehingga dating kepada mereka bukti yang benar (kebangkitan Muhammad saw.).” (Al-Bayyaina: 1)
Antara Ahli Kitab dan musyrik di sini di pisahkan dengan kata “wawu” (dan). Kata penghubung wawu (dan) pada pokoknya menunjukkan hal yang berbeda yang pertama dari yang kedua.
Di samping itu Utsman pernah kawin dengan Na-ilah anak perempuan Fara-fishah Kalbiyah (Bani kalb) yang beragama Nasrani lalu masuk islam setelah di tangannya. Juga Khuzaifah kawin dengan perempuan yahudi penduduk Mada-in.
Jabir pernah ditanya tentang kawin dengan perempuan yahudi dan Nasrani: Jawabnya: Kami pada waktu penaklukan negeri Syam kawin dengan golongan mereka itu bersama-sama dengan Sa’ad bin Abi Waqqash.
Makruhnya kawin dengan perempuan Ahli Kitab .
Kawin dengan perempuan Ahli kitab boleh tetapi di aggap makruh karena ada rasa tidak aman dari gangguan-gangguan keagamaan bagi suaminya atau bisa saja ia menjadi alat golongan agamanya. Jika perempuan dari golongan Ahli Kitab yang bermusuhan dengan kita,maka di anggap lebih makruh lagi sebab berarati akan memperbanyak jumlah orang yang kan menjadi musuh kita.
Bahkan segolongan Ulama memandang haram kawin dengan perempuan Ahli Kitab yang memusuhi kita ini.
Ibnu Abbas pernah di Tanya tentang hal ini, yang di jawabnya tidak halal, dan di bacakan firman Allah:
“Perangialh mereka yang tidak beriman kepada Allah dihari kemudian dan beragama dengan agama yang benar, dari orang-orang Ahli Kitab, sehingga mereka membayarkan Jiztyah (Pajak) dari tangannya dengan merendahkan diri.” (At-Taubah: 29)
Kata Qurthubi : Pendapat ini pernah di dengar oleh Ibrahim An Nakha’i sehingga ia merasa heran.
Hikmah Dibolehkannya Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab
Islam membolehkan kawin dengan perempuan Ahli kitab dimaksudkan untuk menghilangkanperintang-perintang hubungan antara Ahli Kitab dan kaum Muslimin.
Sebab dengan perkawinan terjadilah percampuaran dan pendekatan keluarga satu dengan yang lainnya sehingga hal ini memberikan kesempatan untuk dapat mempelajari agama islam dan mengenal hakikat, prinsip contoh-contohnya yang luhur. Bentuk hubungan seperti ini merupakan salah satu jalan pendekatan antara golongan islam dan Ahli Kitab dan merupakan dakwah islam terhadap mereka . Karena itu bagi orang islam yang mau kawin dengan perempuan Ahli Kitab hendaknya tujuan dan maksud ini merupakan salah satu tujuan dan maksudnya juga.
Perbedaan antara Perempuan Musyrik dan Perempuan Ahli Kitab
Perempuan musyrik tidak mempunyai agama yang mengharamkannya berbuat khianat, mewajibkannya berbuat amanat, menyuruhnya berbuat baik dan mencegahnya berbuat jahat. Apa yang di kerjakannya dan pergaulan yang di lakukannya terpengaruh oleh ajaran –ajaran kemusyrikan , padahal ajaran berhala ini bersifat khurafat dan sangkaan-sangkaan, lamunan dan bayangan-bayangan yang dibisikan setan. Karena itu ia akanbisa berkhianat kepada suaminya dan merusak akidah agama anak- anaknya. Bilamana laki- laki muslim kawin dengannya karna tertarik akan kecantikannya, maka hal ini akan membuat perempuannya lebih bangga dalam kesesatannya bahkan tambah menyesatkannya. jika matanya teperdaya oleh rupa yang cantik dan hatinya tergila kepada kecantikan, berarti dia terjrumus kedalam kesenangan akan kecantikan dan melupakan nasib buruk yang menimpanya .
Adapun Perempuan Ahli Kitab tidaklah berbeda jauh dengan keadaan laki-laki mukmin. Karena ia percaya kepada Allah dan beribadah kepada-Nya, percaya kepada para Nabi, hari kemudian dan pembalasannya, dan memeluk agama yang mewajibkan berbuat baik, mengharamkan berbuat jahat. Dan perbedaan hakiki yang besar antara kedua orang tersebut adalah mengenai keimanan pada kerasulan Muhammad saw. Orang yang percaya kepada adanya kenabian, tidaklah akan ada perintang untuk percaya kepada kenabian Muhammad saw. Sebagai penutup para nabi, kecuali karena kebodohannya terhadap ajaran yang di bawa oleh Beliau. Sebab apa yang di bawa oleh beliau sama seperti yang pernah di bawa oleh para Nabi sebelumnya, tetapi dengan beberapa tambahan yang sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman, dan memberikan persiapan untuk menampung lebih banyak hal-hal yang akan terjadi oleh kemajuan zaman. Atau rintangan bagi orang yang tidak percaya kepada kenabian Muhammad karena secara lahir menentang dan menolak ajarannya, tetapi hati kecilnya mengakuai kebenarannya.
Golongan yang secara diam-diam mengakui sedikit sekali jumlahnya di kalangan Ahli kitab dan sebagian besar manentangnya baik lahir maupun batin.
Bagi perempuan dengan bergaul dengan suaminya yang agamanya baik lebih mudah baginya untuk mengikuti ajaran agama yang secara praktek di rasakan dan di lihat kebaikannya.Di samping memperoleh penjelasan-penjelasan ayat Al-Qur’an yang gampang dan jelas dan sehingga imannya bisa sempurna dan islamnya menjadi baik. Dan bagi perempuan Ahlai Kitab yang iman dan islamnya baik ia akan menerima pahala dua kali ganda.
Kawin dengan Perempuan Penyembah Bintang
Kaum penyembah bintang atau yang di kenal dengan agama Shabi-iy, mereka ini tidak punya agama atau beragama dengan campuaran antara Majusi, Yahudi dan Nasrani.
Kata Mujahid: Kaum Shabi-iy ini ada yang mengatakan merupakan pecahan dari Ahli Kitab dan merekapun membaca kitab Zabur. Tetapi Al Hasan mengatakan, bahwa mereka ini penyembah malaikat. Tetapi Abdurrahman bin Zaid berkata: kaum shabi-iy ini adalah segolongan kaum beragama yang tingggal di Maushul (Syiria), mereka mengatakan juga, bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah, tetapi tidak punya syari’at kitab suci dan Nabi. Jadi hanya punya syahadad; Lailaha illallah saja.
Kata Abdurrahman pula, mereka ini tidak mau percaya kepada Rasul siapa pun.Karena itulah dulu orang-orang musyrik pernah berkata kepada sahabat-sahabat Nabi, bahwa para sahabat itu adalah golongan Shabi-iy, mereka menyamakannya dengan golongan Shabi-iy ini karna persamaan ucapan Lailaha illallah.
Qurthubi berkata: Sebagaimana di sebutkan oleh sementara ulama bahwa di lihat dari ajaran mereka, mereka ini termasuk golongan yang percaya kepada ke Esaan Allah, tetapi mereka juga percaya bahwa Bintang –bintang itu mempunyai pengaruh terhadap nasib manusia (percaya kepada ramalan bintang). Tetapi imam Razi memilih pendapat yang menyatakan bahwa yang di sebut kaum Syabi-iy yaitu para penyembah bintang : Maksudnya bahwa Allah menjadikan bintang-binatang itu sebagai kiblat tempat menghadapkan diri ketika beribadah dan berdo’a, atau Allah menyerahkan kekuasaan mengurus alam ini kepada bintang-bintang. Berdasarkan adanya berbagai perbedaaan pendapat tentang pengertian golongan Syabi-iy ini, maka para ahli fiqh pun berbeda pendapat tentang hukumnya kawin dengan perempuan mereka ini.
Segolongan Ulama ada yang berpendapat bahwa golongan Syabi-iy ini punya kitab suci, tetapi tidak asli lagi.
Lalu mereka samakan golongan ini dengan kaum Yahudi dan Nasrani. Berdasarkan alasan ini maka kawin dengan perempuan mereka dihalalkan sebagaimana firman Allah: Yang artinya
“ Pada hari ini dihalalkan bagi kamu barang-barang yang baik, dan makanan Ahli Kitab halal bagi kamu, dan makanan kamu halal bagi mereka. Dan halal bagi kamu perempuan-perempuan mukmin yang muhshanah, dan perempuan-perempuan muhshanah dari Ahli Kitab sebalum kamu.” (Al-Maidah: 5).
Demikianlah pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya. Tetapi segolongan Ulama lain masih ragu-ragu, karena tidak mengerti keadaan sebenarnya tentang apa yang di sebut “golongan shabi-iy ini.” Mereka berkata: jika pokok-pokok agamanya, seperti membenarkan adanya para Rasul dan beriman kepada kitab-kitab suci sesuai dengan agama Yahudi dan Nasrani, berarti mereka ini tergolong Ahli Kitab. Tetapi kalau pokok-pokok agamanya berlainan dangan pokok-pokok agama yahudi dan Nasrani, berarti mereka bukan golongan Ahli kitab, dan mereka ini di pandang sama hukumnya dengan kaum penyembah berhala. Pendapat ini kata orang dari golngan syafi’I dan hambali.
Kawin dengan Perempuan majusi(Penyembah Api)
Kata Ibnu Mundzir telah bersepakat bahwa kawin dengan perempuan majusi dan memakan sembelihan mereka tidak haram. Tetapi sebagian para ulama tidak membolehkan, sebab golongan ini tidak punya kitab suci, tidak mau percaya adanya para Nabi, bahkan menyembah api.
Syafi’imeriwayatkan bahwa Umar menyebut kaum Majusi ini seperti di katakannya : Saya tidak mengerti bagaimana saya hendak memper lakukan mereka ini?.
Lalu Abdur Rahman bin ‘Auf menjawabnya: Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda:
“Perlakukanlah mereka itu seperti memperlakukan ahli kitab.
Dalil ini menunjukkan bahwa mereka bukan tergolong Ahli Kitab. Pernah Imam Ahmad ditanaya: Apakah benar kaum majusi itu punya Kitab suci?
Jawabnya: Itu tidak betul. Hanya orang membesar-besarkannya saja. Tetapi Abu Tsaur berpendapat halal mengawini perempuan Majusi sebab agama mereka di akui seperti agama Yahudi dan Nasrani, Karena mereka dikenakan Jizyah oleh islam.
Kawin dengan Perempuan Agama Lain yang Punya Kitab Suci Selain Kitab Suci Selain Yahudi dan Nasrani
Golongan Hanafi berpendapat setiap orang yang memeluk agama langit dan mempunyai Kitab Suci seperti Shahifah Ibrahim yang bernama Syits, Kitab suci Daud yang bernama Zabur, maka halal kawin dengan mereka dan memakan sembelihan mereka selama mereka tidak berbuat syirik.
Pendapat ini sama dengan pendapat sebagian golongan Hambali. Sebab mereka juga berpegang kepada salah satu kitab-kitab Allah.
Jadi mereka sama dengan golongan Yahudi dan Nasrani. Tetapi golongan Syafi’I dan sebagian golongan Hambali berpendapat bagi kita kaum muslimin tidak halal kawin dengan perempuan mereka dan memakan sembelihan mereka karena firman Allah menyatakan……
“Hendaklah kamu (Umat Islam) mengatakan bahwa hanya dua golongan (Yahudi dan Nasrani) sebelum kamu yang di beri kitab … dan seterusnya”(Al- Anam:156)
Di samping itu kitab-kitab dari umat sebelum kaum Yahudi dan Nasrani isinya sekedar nasehat dan perumpamaan-perumpamaan, dan sama sekali tidak berisi masalah hokum. Oleh karna itu tidaklah kitab-kitab suci diatas dapat disebut sebagai kitab-kitab suci yang berisi masalah syari’at.
Kawin perempuan muslim dengan laki-laki bukan muslim
Para ulamak sepakat bahwa perempuan muslim tidak halal kawin dengan laki-laki bukan muslim, baik dia musyrik ataupun ahli kitab.
Alasannya ialah firman Allah:
“wahai orang-orang beriman jika dating kepadamu perempuan-perempuan mukmin yang berhijrah hendaklah mereka kamu uji lebih dulu.
Allah lebih mengetahui iman mereka.Jika kamu telah dapat membuktikan bahwa mereka itu benar-benar beriman, maka janganlah mereka kembalikan kepada orang-orang kafir.
Merka ini (perempuan-perempuan mukmin) tidak halal bagi laki-laki kafir. Dan laki-laki kafir pun tidak halal bagi mereka’’ (Al-mumtahanah:10)
0 Response to "Perbedaan Zina dan Kawin"
Posting Komentar