Makna Pancasila
Makna Pancasila : SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
A. Pengertian
Sila ketuhanan yang mahaesa tersusun atas sejumlah kata yang merupaka suatu fase. Unsur fase itu sila ketuhanan yang maha esa adalah kata polimorfemik ketuhanan, yang berbentuk dari kata dasar.
Ini tidak selesi sampai dalam bentuk kata, tapi makna pancasila yang tersurat itu bukan merupakan makna yang final tapi sebalaiknya yang perli diperthatikan yaitu makna yang tersirat yaitu makna ketuhanan yang maha esa, tapi makana dari sila pertama itu masih universa padahal di indonesia itu terdapat kebudayaan dan bermacam-macam agama, dan juga makna ketuhanan yang maha esa tidak bisa di pisahkan dengan makna agama di indonesia, karena kausamatealis (sebab yang berupa bahan) adalah bangsa indonesia yang sejak zaman dahulu kala telah memiliki nilai-nilai agama, maka makna sila pertama itu perlu dijelaskan atas dasar kausa materialis. maka perlu digaris bawahi semua itu merupakan grendesain sehinga dengan melihat seperti itu maka pejabaran atau moral penyelengara nagara itu harus tertip hukum, obyektif yang di ikuti dan disahkan oleh negara.
Sebagaimana yang di jelaskan dimuka, isi atau arti sila pancasila adalah merupan suatu yang utuh dan bulat dan tidak dipisahkan sehingga membentuk sususan yang hierarkhis dan berbentuk piramida. Maka pengertian Sila Pertama adalah Berkemanusiaaan yang beradab, berpersatuan indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan serta berkeadilansosial bagi seluruh rakyat indonesia.
B. Kesesuaian Negara Indonesia Dengan Hakikat Tuhan
Pancasila sebagai dasar filsafat negara indonesia, merupakan sumber nilai sebgai penyelangara negara baik yang bersifat kejasmanian (kebendaan) maupun kerohanian (kejiwaan). Hal ini berarti bahwa dalam segala aspek penyelengaraan negara baik material maupun seperitual harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila pancasila secara bulat dan utuh.
Dalam kaitanya dengan sila ketuhanan yang mahaesa mempunyai makana bahwa segala aspek penyelengaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Bila mana dirinci masalah-masalah yang menyangkut penyelengaraan negara ntaralain bersifat sepritual. Yang bersifat materiel antara lain: berbentuk negara, tujuan negara, tertib hukum, sistem negara; adapun bersifat kerohanian misalnya moral negara, moral para penyelengara negara dan lain sebagainya.
Sedangka pendukung negara dan penyelengara nega itu buka lain manusia, bukti manusia sebagai pendukung negar yaitu adalah syarat berdirinya negara yaitu antaralain; mempunyai wilayah yang ditempati, peraturan, dan penduduk disiani manusia. Oleh karena itu secara obyektif hubungan antara tuhan, manusia,dan negara mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung. Dan manusia itu mempunyai kodart yang sudah di atur oleh tuhan yaitu sebagai mahluk tuhan adalah sebagai asal segala sesuatu atau sebagai sebab yang pertama. Oleh karena itu segala yang ada dibumi ini adalah merupakan makluk tuhan dan berasal dari tuhan baik yang mati maupun yang hidup. Hal ini menjadikan lebih jelas mengapa manusia harus bertuhan disitu terdapat hukum kausalita yaitu sebab dan akibat, dan menurut trueblood, hubungan antara tuhan dan manusia timbal balik, yaitu manusia mencari tuhan, akan tetapi tuhan juga memeperhatikan mererka.
Dan dalam pengertian antara hubungan tuhan dengan manusia ini telah mendapat jaminan hukum atau mendapat payung hukum oleh negara yang telah termaktub dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang mempunyai makna bahwa setiap warga negara di haruskan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing-masing, dan negara tidak akan campurtangan terhadap keyakina warganya karena hal ini merupakan keyakinan dan hakya yang paling asasi dan fundamental.
Sedangkan hubungan negara dengan tuhan bersifat kesesuian dalam arti sebab akibat yang tidak langsung lewat manusia sebagai pendukung pokok negara. Jadi negara disini memposisikan sebagai pengatur yang itu harus sesuai hakikat ketuhanan yang di cerminkan lewat landasan negara yaitu pancasila, karena kedudukan manusia dengan tuhan itu fertikal dan mempunyai hak untuk berkepercayaan maka negara mempunyai skap untuk melindungi kepercayaan setiap warga negara, itulah kedudukan negara dengan tuhan hanya sebagai hubungan sebab akibat yang tidak langsung.
C. Hakikat Landasan Sila Ketuhanan Yang Mahaesa
Sebenarya pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara indoneisa, yang nilai-nilainya telah ada pada bangsa indonesia sejak zaman dahulu kala, berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai agama. Dengan demikian sila ketuhanan yang mahaesa nilai-nilainya telah ada pada bangsa indoneisa sebagai kuasa matrealis.
Bila kita pahami yang menjadi kandungan dalam sila ketuhanan yang mahaesa,itu yang menjadi inti adalah pada kata”ketuhanan” yang berasal dari kata Tuhan +(ke-/-an)---Ketuhanan. Hal ini mengandung makna bahwa negara dengan tuhan adalah hubungan sebab akibat yang tidak langsung melalui manusia sebagai pendukung pokok pelaksanaan negara harus senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Maka sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila pertama bahwa adanya tuhan bagi bangsa dan negara indonesia adalah telah menjadi suatu keyakinan, sehingga adanya tuhan bukanlah suatu persoalan. Dengan kata lain bahwa adanya tuhan adalah dalam kenyataan secara obyektif maksudya ada dalam obyektifitasnya .
Jadi secara rasiaonalitas dapat ditarik pengertian bahwa tentang adannya tuhan tidaklah ditentukan oleh suatu tertentu, bahkan secara rasional adanya tuhan dapat di pahami secara obyektif. Oleh karena itu bagi bangsa indonesia bentuk dari implementasinya tidak ada pertentangan di dalam bidang keagamaan. Karena sesuai dengan sila-sila pancasila sebagai bangsa indonesia harus sesuai dengan sila-sila pancasila yang telah di ikrarkan sebagai dasar negara yang merupakan perjanjian yang suci yang intinya hakekat satu. Jadi pertentangan dan perpecahan di bidang keagamaan yang seperti terjadi saat ini merupakan yang telah mengingkari dan tidak seusai dengan hakikat pancasila dan itu bisa dikatakan sudah keluar dengan negara kita yaitu indonesia.
Dan di indonesia itu sudah dipertegas dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2). Dan ini telah menunjukkan bahwa indonesia itu melindungi kepercayaan dan keyakinan bagi setiap wargnya. Dan dari pasal itu menunjukan tidak ada tempat bagi warganya tidak mempunyai kepercayaan, karena hakikat manusia itu mempunyai kepercayaan jadi jika tidak memiliki kepercayaan (Atheis) itu merupakan mengingkari hakekat manusia dan posisi negara kita terdapat seperti itu bisa di pidana.
D. Realisasi Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha-Esa Dalam Tertib Hukum Indoneisa.
Dalam kedudukan pancasila sebagi dasar negara republik indonesia berarti pancasila di pergunakan sebagai dasar untuk mengatur segala aspek penyelengara negara. Fungsi pokok pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia sebagaimana telah diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo.KETETAPAN No. V/MPR/ 1973 Dan Ketetapan No.IX/MPR/1978). Sebagaimana telah diketahui kedudukan sebagai dasar negara indonesia secara formal tercantum dalam pembukaan UUD 1945.mempunyai kedudukan sebagai inti dari staats fundamental norm, sehinga dalam masalah ini pancsila merupakan sumber norma hukum yang paling fundamental. Adapun dalam kedudukan pancasila merupakan suatu asas kerohanisan tertib hukum indonesia .
Dari nilai yang terkandung dalam “Sila Ketuhanan Yang Mahaesa” dapat disebutkan bahwa sila ini merupakan dasar kerohanian, dasar moral bagi bangsa indonesia dalam pelaksanaan kehidupan bernegara dan bermasyarakatan. Dalam kehidupan benegara “Berasaskan Ketuhanan Yang Mahaesa” berarti dalam menyelengaraan kehidupan bernegara wajib memperhatikan dan menghormati petunjuk-petunjuk tuhan yang mahesa, jadi tidak di benarkan jika menyimpang dari dari ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh-Nya. Jadi penyelengara negara dan masyarakat negara (warga negara) wajib atau mentaati peraturan-peraturan dan memperhaikan aturan-aturan yang telah di tetapkan oleh tuhan yang mahaesa.
0 Response to "Makna Pancasila"
Posting Komentar